Pemerintah Bolehkan Sholat Tarawih Berjamaah di Masjid Selama Bulan Ramadhan

- 24 Maret 2022, 07:45 WIB
Ilustrasi sholat berjamaah.
Ilustrasi sholat berjamaah. /Unsplash/Levi Meir Clancy./

PORTAL JOGJA - Sejumlah aturan baru terkait pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan serta pelaku perjalanan dalam dan luar negeri dikeluarkan pemerintah.

Hal tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo dalam keterangan pers yang didisampikan melalui akun youtube Sekretariat Presiden Rabu 23 Maret 2022.

Jokowi mengatakan bahwa perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia terus membaik sehingga pemerintah memutuskan untuk mengambil beberapa langkah-langkah pelonggaran.

Baca Juga: Jadwal Liga 1 : Siaran Langsung Persikabo 1973 vs Arema FC di Indosiar Kamis 24 Maret 2022

Menurut Jokowi situasi pandemi yang membaik membawa optimisme menjelang datangnya bulan suci Ramadan tahun ini, dimana ibadah sholat tarawih bisa dilakukan di masjid dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

"Umat muslim dapat kembali menjalankan ibadah salat tarawih berjamaah di Masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," kata Jokowi.

Sementara bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik untuk tahu ini diperbolehkan dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali vaksin booster.

"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran juga dipersilakan juga diperbolehkan dengan syarat sudah mendapatkan 2 kali vaksin dan 1 kali booster serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata Jokowi.

Namun demikian untuk pejabat dan pegawai pemerintah, masih dilarang untuk melakukan buka puasa bersama dan juga open house.

Baca Juga: Pemkab Sleman Siapkan Anggaran 3,4 Milyar untuk Pulihkan Pariwisata Setelah Diterpa Pandemi

Halaman:

Editor: Chandra Adi N

Sumber: Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x