Info Layanan SIM Keliling di DIY Hari Ini Sabtu 26 Februari 2022, Cek Lokasi dan Waktunya

- 26 Februari 2022, 06:05 WIB
Tiap hari Sabtu, masyarakat kembali bisa mengakses layanan SIM Keliling di Sleman City Hall.
Tiap hari Sabtu, masyarakat kembali bisa mengakses layanan SIM Keliling di Sleman City Hall. / Instagram.com/@slemancityhall

PORTAL JOGJA – Pelayanan pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM terus diberikan Satuan Penyelenggaran Administrasi SIM (Satpas) masing-masing Polres dan Polresta di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Begitu juga hari ini, Sabtu 26 Februari 2022.

Selain di Satpas, masyarakat juga bisa mengurus perpanjangan SIM melalui layanan SIM keliling. Untuk akhir pekan ini, layanan bus SIM Keliling hanya ada di satu lokasi pagi hari dan satu lokasi di malam hari.

Dilansir dari akun Instagram Sie SIM Ditlantas Polda DIY, berikut lokasi dan waktu layanan SIM keliling selengkapnya :

  • Halaman Mall Sleman City Hall Sleman, pukul 09.00 WIB sampai selesai
  • SIMENOR (SIM Menoreh) depan Kompleks Pemda Kulon Progo, pukul 18.30-21.00 WIB

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Sabtu 26 Februari 2022: Dahsyatnya Buah Hati Atta Aurel dan Master Chef Indonesia.

Selain BUS SIM Keliling, pelayanan perpanjangan SIM A dan C juga dilayani di SIM Corner Ramai Mall pada pukul 09.30 – 13.00 WIB. Sedang layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) libur mengikuti hari kerja.

Sementara pelayanan SIM di Satpas pada hari Sabtu ada yang mengalami perbedaan waktu layanan meski ada pula yang beroperasi seperti biasa, yaitu :

  • Satpas Polresta Yogyakarta pukul 08.00 – selesai
  • Satpas Polres Bantul pukul 08.00 – selesai
  • Satpas Polres Sleman pukul 08.00 – 10.00 WIB
  • Satpas Polres Kulon Progo pukul 08.00 – 11.00 WIB
  • Satpas Polres Gunungkidul pukul 08.00 – 10.00 WIB

Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar Sabtu 26 Februari 2022: Mega Film Asia Kiss of The Dragon dan Film The Four Two

Untuk melakukan perpanjangan masa berlaku SIM, masyarakat harus memperhatikan syaratnya, yaitu :

  • E-KTP dan SIM Lama dan fotocopynya rangkap 2
  • Surat keterangan Kesehatan dan Surat keterangan Psikologi (bisa di dapatkan di tempat pelayanan)

SIM dapat diperpanjang 3 hari sebelum masa berlakunya berakhir. Untuk kenyamanan dalam pelayanan, pemohon wajib menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.***

Editor: Siti Baruni

Sumber: Ditlantas Polda DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x