Jadwal Layanan SIM Keliling di DIY Hari Ini Sabtu 19 Februari 2022, Hadir di 2 Lokasi

- 19 Februari 2022, 04:56 WIB
Layanan SIM Keliling Malam Minggu Simenor (SIM Menoreh) Satlantas Polres Kulon Progo.
Layanan SIM Keliling Malam Minggu Simenor (SIM Menoreh) Satlantas Polres Kulon Progo. /Foto: Instagram @satlantas_polreskulonprogo/

PORTAL JOGJA – Pelayanan pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM terus diberikan Satuan Penyelenggaran Administrasi SIM (Satpas) masing-masing Polres dan Polresta di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Begitu juga hari ini, Sabtu19 Februari 2022.

Selain di Satpas, masyarakat juga bisa mengurus perpanjangan SIM melalui layanan SIM keliling. Untuk akhir pekan ini , layanan bus SIM Keliling hanya ada di satu lokasi pagi hari dan satu lokasi di malam hari.

Dilansir dari akun Instagram Sie SIM Ditlantas Polda DIY, berikut lokasi dan waktu layanan SIM keliling selengkapnya :

Baca Juga: Indonesia Borong 42 Rafale Prancis dan F-15ID, Australia Kaget Bukan Kepalang, Kok Bisa?

  • Halaman Mall Sleman City Hall Sleman, pukul 09.00 WIB sampai selesai
  • SIMENOR (SIM Menoreh) depan Kompleks Pemda Kulon Progo, pukul 18.30-21.00 WIB

Selain BUS SIM Keliling, pelayanan perpanjangan SIM A dan C juga dilayani di SIM Corner Ramai Mall pada pukul 09.30 – 13.00 WIB. Sedang layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) libur mengikuti hari kerja.

Sementara pelayanan SIM di Satpas pada hari Sabtu ada yang mengalami perbedaan waktu layanan meski ada pula yang beroperasi seperti biasa, yaitu :

  • Satpas Polresta Yogyakarta pukul 08.00 – selesai
  • Satpas Polres Bantul pukul 08.00 – selesai
  • Satpas Polres Sleman pukul 08.00 – 10.00 WIB
  • Satpas Polres Kulon Progo pukul 08.00 – 11.00 WIB
  • Satpas Polres Gunungkidul pukul 08.00 – 10.00 WIB

Baca Juga: Indonesia Beli 42 Jet Tempur Rafale, Media Asing Soroti Pembelian Pesawat Tempur Asal Prancis

Untuk melakukan perpanjangan masa berlaku SIM, masyarakat harus memperhatikan syaratnya, yaitu :

  • E-KTP dan SIM Lama dan fotocopynya rangkap 2
  • Surat keterangan Kesehatan dan Surat keterangan Psikologi (bisa di dapatkan di tempat pelayanan)

SIM dapat diperpanjang 3 hari sebelum masa berlakunya berakhir. Untuk kenyamanan dalam pelayanan, pemohon wajib menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.***

Editor: Siti Baruni

Sumber: Ditlantas Polda DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x