Jadwal Layanan SIM Keliling di DIY Selasa 4 Januari 2022, Kulon Progo Geser Lokasi Layanan

- 4 Januari 2022, 07:20 WIB
Layanan SIM Keliling Polresta Yogyakarta di halaman Pura Pakualaman.
Layanan SIM Keliling Polresta Yogyakarta di halaman Pura Pakualaman. /Foto : Instagram @satlantasjogja/

PORTAL JOGJA – Pelayanan pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM terus diberikan Satuan Penyelenggaran Administrasi SIM (Satpas) masing-masing Polres dan Polresta di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta di tahun 2022 ini.

Seperti sebelumnya selain di Satpas, masyarakat juga bisa mengurus perpanjangan SIM melalui layanan SIM keliling dan SIM Corner. Untuk hari ini Selasa 4 Januari 2022, layanan SIM keliling di wilayah DIY bertempat di lokasi berikut  :

  • Halaman Puro Pakualaman, pukul 08.00 s.d selesai
  • Halaman Kelurahan Kalitirto, Berbah, Sleman, pukul 08.30 s.d. 12.30 WIB
  • Halaman BRI Unit Moyudan, Sleman, pukul 08.00 WIB s.d. selesai
  • Balai Kelurahan Wiladeg Karangmojo Gunungkidul, pukul 08.00 s.d. selesai

Baca Juga: Bahar Smith Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Hoaks dan Langsung Ditahan

Khusus di Kulon Progo, Satlantas Polres Kulon Progo yang biasanya pada hari Selasa memberikan layanan SIM Keliling di Sub Terminal Jangkaran, bulan ini menggeser lokasi layanan di depan Puskesmas Temon (lama), Temon, Kulon Progo dengan jam layanan pukul 08.00-12.00 WIB.

Selain BUS SIM Keliling, pelayanan perpanjangan SIM A dan C juga dilayani di Mall Pelayanan Publik (MPP)  dan di SIM Corner:

  • Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sleman, pukul 08.00-11.00 WIB
  • Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kulonprogo, pukul 08.00-12.00 WIB
  • SIM Corner Ditlantas Polda DIY di Ramai Mall, pukul 09.30-13.00 WIB

Baca Juga: Presiden Jokowi: Vaksinasi Anak Capai 3,8 Juta Dosis, Vaksinasi 2021 Lampaui Target

Untuk melakukan perpanjangan masa berlaku SIM, masyarakat harus memperhatikan syaratnya, yaitu :

  • E-KTP dan SIM Lama dan fotocopynya rangkap 2
  • Surat keterangan Kesehatan dan Surat keterangan Psikologi (bisa di dapatkan di tempat pelayanan)

SIM dapat diperpanjang 3 hari sebelum masa berlakunya berakhir. Untuk kenyamanan dalam pelayanan, pemohon wajib menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. ***

Editor: Siti Baruni

Sumber: Ditlantas Polda DIY Satlantas Polresta Jogja Satlantas Polres Kulon Progo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah