Jadwal Layanan SIM Keliling di DIY Sabtu 11 Desember 2021, Cek Lokasi dan Waktunya, Ada Siang dan Malam

- 11 Desember 2021, 06:20 WIB
Layanan SIM Saturday Night Satlantas Polres Gunungkidul.
Layanan SIM Saturday Night Satlantas Polres Gunungkidul. /Foto : Instagram @satlantas_gunungkidul/

PORTAL JOGJA – Hari ini Sabtu akhir pekan, pelayanan pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM terus diberikan Satuan Penyelenggaran Administrasi SIM (Satpas) masing-masing Polres dan Polresta di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Selain di Satpas, masyarakat juga bisa mengurus perpanjangan SIM melalui layanan SIM keliling yang ada di beberapa titik lokasi.

Untuk hari ini Sabtu 11 Desember 2021, layanan bus SIM Keliling hanya terdapat layanan bus SIM keliling malam minggu atau malam hari.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans7 Sabtu 11 Desember 2021 : Dewan Curhat, BTS, Krim Malam, dan Misteri Dunia.

Dilansir dari akun Instagram Sie SIM Ditlantas Polda DIY, berikut lokasi dan waktu layanan SIM keliling selengkapnya :

  • Kelurahan Srimartani Piyungan Bantul, pukul 08.00 WIB sampai selesai
  • SIM Mami (Malam Minggu) di Alun-Alun Selatan Jogja, pukul 18.00 – 20.00 WIB
  • SIMENOR (SIM Menoreh) depan Kompleks Pemda Kulon Progo, pukul 19.00-21.00 WIB
  • SIM Saturday Night di Alun-Alun Wonosari, pukul 19.00 WIB - selesai

Selain BUS SIM Keliling, pelayanan perpanjangan SIM A dan C juga dilayani di SIM Corner Ramai Mall pada pukul 09.30 WIB sampai selesai. Sedang layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) libur mengikuti hari kerja.

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Sabtu 11 Desember 2021: Good Friends 2 dan Indonesia Next Top Model Cycle 2

Sementara pelayanan SIM di Satpas pada hari Sabtu ada yang mengalami perbedaan waktu layanan meski ada pula yang beroperasi seperti biasa, yaitu :

  • Satpas Polresta Yogyakarta pukul 08.00 – selesai
  • Satpas Polres Bantul pukul 08.00 – selesai
  • Satpas Polres Sleman pukul 08.00 – 10.00 WIB
  • Satpas Polres Kulon Progo pukul 08.00 – 11.00 WIB
  • Satpas Polres Gunungkidul pukul 08.00 – 10.00 WIB

Untuk melakukan perpanjangan masa berlaku SIM, masyarakat harus memperhatikan syaratnya, yaitu :

  • E-KTP dan SIM Lama dan fotocopynya rangkap 2
  • Surat keterangan Kesehatan dan Surat keterangan Psikologi (bisa di dapatkan di tempat pelayanan)

SIM dapat diperpanjang 3 hari sebelum masa berlakunya berakhir. Untuk kenyamanan dalam pelayanan, pemohon wajib menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.***

Editor: Siti Baruni

Sumber: Ditlantas Polda DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah