PORTAL JOGJA – Satuan Penyelenggaran Administrasi SIM (Satpas) Polres dan Polresta di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta pada awal pekan Senin 22 November 2021 hari ini kembali memberikan pelayanan pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM kepada masyarakat.
Khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C, selain di Satpas masyarakat juga bisa mengurus melalui layanan SIM keliling.
Dilansir dari akun Instagram Ditlantas Polda DIY, untuk hari ini layanan SIM keliling dapat diakses di lokasi sebagai berikut :
Baca Juga: Toprak Razgatlıoğlu Cetak Sejarah Sebagai Juara World Superbike 2021 Pertama asal Turki
- Halaman Puro Pakualaman, pukul 09.00 WIB s.d selesai
- Balai Desa Bugel Panjatan Kulon Progo, pukul 08.00 – 12.00 WIB
- Balai Kelurahan Wiladeg Karangmojo Gunungkidul, pukul 08.00 WIB s.d. selesai
- Kantor PJR Prambanan, pukul 08.00 WIB s.d. selesai
Selain BUS SIM Keliling, pelayanan perpanjangan SIM A dan C juga dilayani di Mall Pelayanan Publik (MPP) dan SIM Corner :
- Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sleman, pukul 08.00-11.00 WIB
- Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kulonprogo, pukul 08.00-12.00 WIB
- SIM Corner di Ramai Mall Yogyakarta pukul 09.30 WIB - selesai.
Baca Juga: Manchester United Pecat Ole Gunnar Solskjaer, Siapa Penggantinya
Syarat Perpanjangan SIM C maupun SIM A yaitu :
- E-KTP dan SIM Lama dan fotocopynya rangkap 2
- Surat keterangan Kesehatan dan Surat keterangan Psikologi (bisa di dapatkan di tempat pelayanan)
SIM dapat diperpanjang 3 hari sebelum masa berlakunya berakhir, dan untuk kenyamanan dalam pelayanan, pemohon wajib menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.***