Layanan SIM Keliling di DIY Kamis 18 November 2021

- 18 November 2021, 07:56 WIB
Layanan SIM Keliling di Pura Pakualaman Jogja.
Layanan SIM Keliling di Pura Pakualaman Jogja. /Foto : Instagram @satlantasjogja/

PORTAL JOGJA – Bagi masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta yang akan membuat SIM baru maupun perpanjangan SIM, Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres dan Polresta di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta siap memberikan layanan tiap hari Senin s.d. Sabtu.

Hanya saja karena masih dalam situasi pandemi, layanan pembuatan SIM mapun perpanjangan SIM di Satpas Polres dan Polresta tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

Selain di Satpas, seperti biasa masyarakat juga bisa kembali mengurus perpanjangan SIM melalui layanan SIM keliling. Untuk hari ini, Kamis 18 November 2021, layanan SIM keliling di wilayah DIY dapat diakses di lokasi berikut ini :

Baca Juga: PSS Sleman Siap Hadapi PSM Makassar Bawa 23 Pemain, Mario Maslac Absen

  • Halaman Puro Pakualaman pukul 09.00 WIB s.d. selesai
  • Kantor Kecamatan Gamping Sleman pukul 08.00 WIB s.d selesai
  • Balai Desa Banguntapan Bantul pukul 08.00 – 12.00 WIB
  • Embung Krapyak Kalibawang Kulon Progo pukul 08.00-12.00 WIB

Selain layanan SIM Keliling, perpanjangan sim juga dapat dilakukan di layanan SIM Corner yaitu di Mall Pelayanan Publik (MPP) dan di di Ramai Mall Yogyakarta. Berikut SIM Corner yang beroperasi di DIY hari ini :

  • Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kulon Progo pukul 08.00-12.00 WIB
  • Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sleman pukul 08.00-11.00 WIB
  • SIM Corner Ramai Mall Yogyakarta pukul 09.30 WIB sampai selesai

Di Bantul, pembuatan SIM di SIMMADE (SIM Masuk Desa) dibatasi hanya untuk 40 peserta. Selain proses SIM baru khusus C dan perpanjangan SIM A dan C, di Balai Desa Banguntapan juga diselenggarakan Puskamling, yaitu pelatihan ujian praktik SIM keliling mulai pukul 11.00 WIB s.d. selesai.

Baca Juga: Jadwal BRI Liga 1: PSM Makassar vs PSS Sleman di Indosiar Kamis 18 November 2021

Sementara itu perpanjangan SIM di SIM Corner Ramai Mall juga masih membatasi hanya untuk 30 orang per hari dan jam operasional menyesuaikan jam buka mall.

Syarat untuk perpanjangan SIM A dan C dengan membawa e-KTP dan SIM lama beserta fotocopy-nya masing-masing 2 lembar. Sedang persyaratan lain seperti surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi dapat diperoleh di lokasi pelayanan SIM keliling.

SIM dapat diperpanjang 3 hari sebelum masa berlakunya berakhir. Untuk kenyamanan dalam pelayanan, pemohon wajib menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.***

Editor: Siti Baruni

Sumber: Ditlantas Polda DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah