Waspadai Peredaran Hasil Tembakau Ilegal di Sleman Seperti Apa Ciri-Cirinya

- 17 November 2021, 05:53 WIB
Operasi Bersama Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau Selasa (16/11/2021), operasi dilakukan bekerja sama dengan tim gabungan dari Bea Cukai, Kodim, Polres, Satuan Polisi Pamong Praja, Datasemen Polisi Militer, dan Dinas Perindurstrian dan Perdagangan Sleman.
Operasi Bersama Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau Selasa (16/11/2021), operasi dilakukan bekerja sama dengan tim gabungan dari Bea Cukai, Kodim, Polres, Satuan Polisi Pamong Praja, Datasemen Polisi Militer, dan Dinas Perindurstrian dan Perdagangan Sleman. /Media Center Sembada/

PORTAL JOGJA - Operasi Bersama Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau kembali digelar Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Bagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah pada Selasa 16 November 2021.

Operasi gabungan bersama Bea Cukai, Kodim, Polres, Satuan Polisi Pamong Praja, Datasemen Polisi Militer, dan Dinas Perindurstrian dan Perdagangan Sleman ini menyasar toko ritel hasil tembakau yang berada di Kapanewon (kecamatan) Seyegan dan Minggir.

Kegiatan ini sendiri dilakukan sebagai bentuk penegakan dan pencegahan terhadap penyebaran tembakau ilegal, di tengah maraknya bermunculan toko ritel tembakau di DIY.

Baca Juga: Dialog Mata Najwa Malam Ini 'Disiksa di Penjara' Trans7 Rabu 17 November 2021

Fungsional Penyidik Bea Cukai DIY, Depdika mengatakan bahwa operasi ini penting dilakukan karena peredaran tembakau ilegal di masyarakat memiliki pengaruh yang signifikan, terutama untuk mengoptimalkan penerimaan negara di sektor Cukai dan untuk menekan pertambahan jumlah perokok pemula.

“Ketika sebuah produk tembakau menggunakan pita cukai ilegal, maka harganya akan lebih murah,” ujar Depdika.

Menurut Depdika, masyarakat dapat melihat sendiri untuk memastikan apakah sebuah produk tembakau itu ilegal atau tidak. “Hasil Tembakau ilegal dapat dilihat dari ada atau tidaknya pita cukai,” ungkapnya.

Pada pita cukai tersebut, ada beberapa indikator yang bisa dilihat apakah sebuah produk tembakau itu legal atau tidak.

“Terkait pita cukai, setidaknya ada 5 pelanggaran (indikator),” kata Depdika

Pertama adalah pelanggaran produk tembakau polos, atau tidak dilekati pita cukai. Menurut Depdika, pelanggaran ini yang paling sering ditemui di masyarakat.

Halaman:

Editor: Chandra Adi N


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x