Perpanjang SIM di Hari Sabtu? Layanan SIM Keliling di DIY 6 November 2021 Ada Yang Malam Hari

- 6 November 2021, 06:05 WIB
Layanan SIMENOR atau SIM Menoreh Satlantas Polres Kulon Progo tiap malam minggu di depan kompleks Pemda Kulon Progo.
Layanan SIMENOR atau SIM Menoreh Satlantas Polres Kulon Progo tiap malam minggu di depan kompleks Pemda Kulon Progo. /Foto : Instagram @satlantas_polreskulonprogo/

PORTAL JOGJA – Meskipun akhir pekan, pelayanan pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM terus diberikan Satuan Penyelenggaran Administrasi SIM (Satpas) masing-masing Polres dan Polresta di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Selain di Satpas, masyarakat juga bisa mengurus perpanjangan SIM melalui layanan SIM keliling yang ada di beberapa titik lokasi. Untuk hari ini Sabtu 6 November 2021, bus SIM Keliling Ditlantas Polda DIY yang biasanya membuka layanan di Balai Desa Srimartani Piyungan, libur.

Namun begitu, masyarakat masih dapat mengakses layanan SIM keliling di wilayah DIY, termasuk layanan SIM keliling pada malam minggu. Berikut lokasi dan waktu selengkapnya :

Baca Juga: Anggun Nyanyikan Lagu Indonesia Raya Bersama 150 Anak-Anak Papua

  • Halaman Mall Sleman City Hall, pukul 10.00 – selesai
  • SIM Keliling di Alun-Alun Selatan Jogja, pukul 19.00 WIB - selesai
  • SIM Malming di halaman Polres Bantul, pukul 17.00 – 21.00 WIB
  • SIMENOR depan Kompleks Pemda Kulon Progo, pukul 19.00-21.00 WIB
  • SIM Saturday Night di Alun-Alun Wonosari, pukul 19.00 WIB - selesai

Selain BUS SIM Keliling, pelayanan perpanjangan SIM A dan C juga dilayani di SIM Corner Ramai Mall pada pukul 09.30 WIB sampai selesai. Sedang layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) libur mengikuti hari kerja.

Sementara pelayanan SIM di Satpas pada hari Sabtu ada yang mengalami perbedaan waktu layanan meski ada pula yang beroperasi seperti biasa, yaitu :

  • Satpas Polresta Yogyakarta pukul 08.00 – selesai
  • Satpas Polres Bantul pukul 08.00 – selesai
  • Satpas Polres Sleman pukul 08.00 – 10.00 WIB
  • Satpas Polres Kulon Progo pukul 08.00 – 11.00 WIB
  • Satpas Polres Gunungkidul pukul 08.00 – 10.00 WIB

Baca Juga: Tanpa Penjemputan, Presiden Jokowi Langsung Jalani Karantina di Istana Kepresidenan Bogor

Untuk melakukan perpanjangan masa berlaku SIM, masyarakat harus memperhatikan syaratnya, yaitu :

  • E-KTP dan SIM Lama dan fotocopynya rangkap 2
  • Surat keterangan Kesehatan dan Surat keterangan Psikologi (bisa di dapatkan di tempat pelayanan)

SIM dapat diperpanjang 3 hari sebelum masa berlakunya berakhir. Untuk kenyamanan dalam pelayanan, pemohon wajib menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.***

Editor: Siti Baruni

Sumber: Ditlantas Polda DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah