Jadwal Layanan SIM di DIY Sabtu 30 Oktober 2021 Ada di 3 Tempat Ini, Cek Lokasinya

- 30 Oktober 2021, 06:17 WIB
Tiap hari Sabtu, masyarakat bisa mengakses layanan SIM Keliling di Sleman City Hall.
Tiap hari Sabtu, masyarakat bisa mengakses layanan SIM Keliling di Sleman City Hall. / Instagram.com/@slemancityhall

PORTAL JOGJA – Meskipun akhir pekan, pelayanan pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM terus diberikan Satuan Penyelenggaran Administrasi SIM (Satpas) masing-masing Polres dan Polresta di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Selain di Satpas, masyarakat juga bisa mengurus perpanjangan SIM melalui layanan SIM keliling yang ada di beberapa titik lokasi. Untuk hari ini Sabtu 30 Oktober 2021, layanan SIM keliling di wilayah DIY bertempat di lokasi berikut :

  • Halaman Mall Sleman City Hall, pukul 10.00 – selesai
  • Kedai Sawah Kembangsari Srimartani Piyungan Bantul, pukul 08.00 - selesai
  • SIMENOR depan Kompleks Pemda Kulon Progo, pukul 08.00-12.00 WIB

Baca Juga: Bulan Inklusi Keuangan HUT ke 44 Pasar Modal Indonesia Serukan Bantu Sesama di Masa Pandemi Covid-19

Selain BUS SIM Keliling, pelayanan perpanjangan SIM A dan C juga dilayani di SIM Corner Ramai Mall pada pukul 09.30 WIB sampai selesai. Sedang layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) libur mengikuti hari kerja.

Sementara pelayanan SIM di Satpas pada hari Sabtu ada yang mengalami perbedaan waktu layanan meski ada pula yang beroperasi seperti biasa, yaitu :

  • Satpat Polresta Yogyakarta pukul 08.00 – selesai
  • Satpas Polres Bantul pukul 08.00 – selesai
  • Satpas Polres Sleman pukul 08.00 – 10.00 WIB
  • Satpas Polres Kulon Progo pukul 08.00 – 11.00 WIB
  • Satpas Polres Gunungkidul pukul 08.00 – 10.00 WIB

Baca Juga: Hasil SKD CPNS 2021 Telah Diumumkan, Pelamar CASN Segera Cek Infonya

Untuk melakukan perpanjangan masa berlaku SIM, masyarakat harus memperhatikan syaratnya, yaitu :

  • E-KTP dan SIM Lama dan fotocopynya rangkap 2
  • Surat keterangan Kesehatan dan Surat keterangan Psikologi (bisa di dapatkan di tempat pelayanan)

SIM dapat diperpanjang 3 hari sebelum masa berlakunya berakhir. Untuk SIM Keliling di Puro Pakualaman dibatasi hanya untuk 30 orang.

Untuk kenyamanan dalam pelayanan, pemohon wajib menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.***

Editor: Siti Baruni

Sumber: Ditlantas Polda DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah