Mau Wisata Ke Bantul? Cek Pengaturan Ganjil Genap Ini Dulu Agar Tak Kecele

- 29 Oktober 2021, 12:46 WIB
Hutan Pinus di Dlingo, Bantul.
Hutan Pinus di Dlingo, Bantul. /Portal Jogja/Siti Baruni/Siti Baruni

PORTAL JOGJA –  Sejak19 Oktober 2021 lalu, Pemerintah Kabupaten Bantul telah membuka tempat-tempat wisata yang ada di wilayah selatan Daerah Istimewa Yogyakarta tersebut. Mulai dari kawasan Dlingo, hingga kawasan pantai di pesisir Selatan.

Pembukaan kembali tempat-tempat wisata ini selain untuk menghidupkan sektor pariwisata, juga karena Kabupaten Bantul bersama kabupaten dan kota lain di DIY sejak beberapa waktu lalu telah masuk pada kategori PPKM level 2.

Hanya saja, untuk menghindari lonjakan kunjungan dan kerumunan massa, serta untuk mengurai kemacetan lalu lintas, Pemerintah Kabupaten Bantul masih memberlakukan pengaturan ganjil genap kendaraan untuk masuk ke tempat-tempat wisata yang ada.

Baca Juga: Hasil SKD CPNS 2021 Telah Diumumkan, Pelamar CASN Segera Cek Infonya

Dikutip dari akun Instagram Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul, pengaturan ganjil genap kendaraan terbagi dalam 3 kawasan wisata yaitu :

Kawasan Parangtritis:

  • Jumat 29 Oktober 2021 kendaraan ganjil
  • Sabtu 30 Oktober 2021 kendaraan genap
  • Minggu 31 Oktober 2021 kendaraan ganjil

Yang termasuk Kawasan Parangtritis adalah Pantai Parangtritis, Pantai Parangkusumo, Pantai Cemarasewu, Pantai Pelangi, Pantai Depok

Kawasan Pantai Wilayah Barat :

  • Jumat 29 Oktober 2021 kendaraan genap
  • Sabtu 30 Oktober 2021 kendaraan ganjil
  • Minggu 31 Oktober 2021 kendaraan genap

Baca Juga: Hari ini 29 Oktober 2021 Pengumuman Hasil PPPK Guru, PPPK Non Guru dan CPNS Tahap 1

Yang termasuk Kawasan Pantai Wilayah Barat meliputi Pantai Samas, Baros, Pengkik, Pantai Pandansari, Pantai Goa Cemara, Pantai Baru, Pantai Pandansimo

Halaman:

Editor: Siti Baruni

Sumber: Dinas Pariwisata Bantul


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah