Jadwal SIM Keliling Sabtu 16 Oktober 2021, Cek Lokasi Lengkapnya Di Sini

- 16 Oktober 2021, 05:10 WIB
Ilustrasi SIM.
Ilustrasi SIM. /Portal Jogja/Siti Baruni/ Portal Jogja/Siti Baruni

PORTAL JOGJA – Meskipun akhir pekan, pelayanan pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM terus diberikan Satuan Penyelenggaran Administrasi SIM (Satpas) masing-masing Polres dan Polresta di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Selain di Satpas, masyarakat juga bisa mengurus perpanjangan SIM melalui layanan SIM keliling yang ada di beberapa titik lokasi. Untuk hari ini Sabtu 16 Oktober 2021, layanan SIM keliling di wilayah DIY bertempat di lokasi berikut  :

  • Halaman Mall Sleman City Hall, pukul 10.00 – selesai
  • Kelurahan Srimartani Piyungan Bantul, pukul 08.00 - selesai
  • SIM Malming di halaman Polres Bantul, pukul 17.00-19.00 WIB
  • Depan Kompleks Pemda Kulon Progo, pukul 08.00-12.00 WIB

Baca Juga: Tragis! 11 Siswa Tewas, Kegiatan Susur Sungai Pramuka MTs Harapan Baru Ciamis Berujung Duka

Selain BUS SIM Keliling, pelayanan perpanjangan SIM A dan C juga dilayani di SIM Corner Ramai Mall pada pukul 10.00 WIB sampai selesai. Sedang  layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) libur mengikuti hari kerja.

Sementara pelayanan SIM di Satpas pada hari Sabtu ada yang mengalami perbedaan waktu layanan meski ada pula yang beroperasi seperti biasa, yaitu :

  • Satpat Polresta Yogyakarta pukul 08.00 – selesai
  • Satpas Polres Bantul pukul 08.00 – selesai
  • Satpas Polres Sleman pukul 08.00 – 10.00 WIB
  • Satpas Polres Kulon Progo pukul 08.00 – 11.00 WIB
  • Satpas Polres Gunungkidul pukul 08.00 – 10.00 WIB

Baca Juga: Ridwan Kamil Rayakan Kejayaan Jawa Barat di Ajang PON XX Papua Lewat Pantun

Untuk melakukan perpanjangan masa berlaku SIM, masyarakat harus memperhatikan syaratnya, yaitu :

  • E-KTP dan SIM Lama dan fotocopynya rangkap 2
  • Surat keterangan Kesehatan dan Surat keterangan Psikologi (bisa di dapatkan di tempat pelayanan)

SIM dapat diperpanjang 3 hari sebelum masa berlakunya berakhir. Untuk SIM Keliling di Puro Pakualaman dibatasi hanya untuk 30 orang.

Untuk kenyamanan dalam pelayanan, pemohon wajib menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.***

Editor: Siti Baruni

Sumber: Ditlantas Polda DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah