Jadwal SIM Keliling di DIY Kamis 7 Oktober 2021, SIM Corner Ramai Mall Kembali Buka

- 7 Oktober 2021, 08:01 WIB
Ilustrasi layanan SIM Keliling.
Ilustrasi layanan SIM Keliling. /Instagram/@satlantasjogja

PORTAL JOGJA – Bagi masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta yang akan membuat SIM baru maupun perpanjangan SIM, Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres dan Polresta di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta siap memberikan layanan tiap hari Senin s.d. Sabtu.

Hanya saja karena masih dalam situasi pandemi, layanan pembuatan SIM mapun perpanjangan SIM di Satpas Polres dan Polresta tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

Selain di Satpas, seperti biasa masyarakat juga bisa kembali mengurus perpanjangan SIM melalui layanan SIM keliling. Untuk hari ini, Kamis 7 Oktober 2021, layanan SIM keliling di wilayah DIY dapat diakses di lokasi berikut ini :

Baca Juga: Info Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Kamis 7 Oktober 2021

  • Halaman Puro Pakualaman pukul 09.00 WIB s.d. selesai
  • Kantor Kecamatan Gamping Sleman pukul 08.00 WIB s.d selesai
  • Balai Desa Wukirsari Imogiri Bantul pukul 08.00 – 12.00 WIB
  • Embung Krapyak Kalibawang Kulon Progo pukul 08.00-12.00 WIB

Selain layanan SIM Keliling, perpanjangan sim juga dapat dilakukan di layanan SIM Corner. Selain di Mall Pelayanan Publik (MPP), SIM Corner di Ramai Mall Yogyakarta mulai 7 Oktober 2021 hari ini juga telah kembali beroperasi. Berikut SIM Corner yang beroperasi di DIY hari ini :

  • Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kulon Progo pukul 08.00-12.00 WIB
  • Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sleman pukul 08.00-11.00 WIB
  • SIM Corner Ramai Mall Yogyakarta pukul 10.00 WIB sampai selesai

Baca Juga: Lowongan Kerja Pegawai Tidak Tetap BPJS Kesehatan, Simak Info Lengkapnya

Di Bantul, pembuatan SIM di SIMMADE (SIM Masuk Desa) dibatasi hanya untuk 30 peserta. Selain proses SIM baru khusus C dan perpanjangan SIM A dan C, di Balai Desa Wukirsari juga diselenggarakan Puskamling, yaitu pelatihan ujian praktik SIM keliling mulai pukul 11.00 WIB s.d. selesai.

Sementara itu perpanjangan SIM di SIM Corner Ramai Mall juga masih membatasi hanya untuk 30 orang per hari dan jam operasional menyesuaikan jam buka mall.

Syarat untuk perpanjangan SIM A dan C dengan membawa e-KTP dan SIM lama beserta fotocopy-nya masing-masing 2 lembar. Sedang persyaratan lain seperti surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi dapat diperoleh di lokasi pelayanan SIM keliling.

SIM dapat diperpanjang 3 hari sebelum masa berlakunya berakhir. Untuk kenyamanan dalam pelayanan, pemohon wajib menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.***

Editor: Siti Baruni

Sumber: Ditlantas Polda DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x