Cara Daftar Online dan Offline BPUM Bulan Juni 2021, Dapatkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Berikut Syaratnya

- 9 Juni 2021, 13:07 WIB
Bagi pelaku UMKM yang ingin mengetahui apakah eKTP anda terdaftar sebagai penerima BPUM bisa cek di banpresbpum.id laman resmi Bank BNI
Bagi pelaku UMKM yang ingin mengetahui apakah eKTP anda terdaftar sebagai penerima BPUM bisa cek di banpresbpum.id laman resmi Bank BNI /banpresbpum.id/

PORTAL JOGJA - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) masih memberikan bantuan pada pelaku usaha mikro tahun 2021.

Bagi pelaku UMKM yang belum mendapatkan BPUM di tahun sebelumnya masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan BLT UMKM sebesar Rp. 1,2 juta di tahun 2021.

Bantuan Program BLT UMKM diberikan kepada sejumlah pelaku usaha mikro.

Pendaftaran BLT UMKM 2021 dapat dilakukan baik melalui offline atau online.

Daftar penerima BPUM dapat dicek melalui link eformbri.co.id/bpum atau banpresbpum.id.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini: Ricky Beraksi Lagi, Elsa Lolos Amatah dari Andin Hingga Terjatuh

Baca Juga: NIK Tak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum, Berikut Cara Daftar Bantuan BLT UMKM 2021

Bila NIK KTP tidak tercantum sebagai penerima bantuan, tidak perlu khawatir. Bisa jadi hal tersebut disebabkan oleh UMKM yang pelum terdaftar.

Untuk pendaftaran online, Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) ke UMKM masih dibuka oleh sejumlah daerah. Pendaftaran dibuka hingga 30 Juni 2021.

Pada periode Januari-Mei 2021, Kemenkop UKM telah menyalurkan BLT kepada 9,8 juta UMKM tahap 1 dan 2. 9,8 juta UMKM itu gabungan dari pelaku usaha mikro lama dan baru.

Untuk penyaluran tahap 3 masih belum ada jadwal pasti karena masih menunggu keputusan dari Kementerian Keuangan terkait persetujuan anggaran.

Adapun besaran bantuan BLT UMKM di 2021 sebanyak Rp 1,2 juta. Angka BPUM tersebut lebih kecil dibandingkan 2020 yang mencapai Rp 2,4 juta.

Baca Juga: Unik! Indomie Jadi Alat Sogok Makanan Anak-anak Nigeria Agar Mau Periksa Kesehatan

Baca Juga: Lockdown Malaysia Berlanjut, Antrian Dapur Umum Tak Hanya Gelandangan, Tapi Juga Pekerja Informal

Sebelum mendaftar BPUM secara online, berikut syarat yang harus dipenuhi:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (eKTP)
3. Memiliki usaha mikro
4. Tidak sedang menerima KUR
5. Bukan ASN, pegawai BUMN atau BUMD, TNI maupun Polri.

Berikut link daftar BPUM secara online yang buka hingga 30 Juni 2021:
Sementara untuk daerah lain, pendaftaran BPUM atau BLT UMKM bisa dilakukan dengan datang langsung ke kantor Dinas Koperasi dan UKM setempat. ***

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah