Untuk penyaluran tahap 3 masih belum ada jadwal pasti karena masih menunggu keputusan dari Kementerian Keuangan terkait persetujuan anggaran.
Adapun besaran bantuan BLT UMKM di 2021 sebanyak Rp 1,2 juta. Angka BPUM tersebut lebih kecil dibandingkan 2020 yang mencapai Rp 2,4 juta.
Baca Juga: Unik! Indomie Jadi Alat Sogok Makanan Anak-anak Nigeria Agar Mau Periksa Kesehatan
Baca Juga: Lockdown Malaysia Berlanjut, Antrian Dapur Umum Tak Hanya Gelandangan, Tapi Juga Pekerja Informal
Sebelum mendaftar BPUM secara online, berikut syarat yang harus dipenuhi:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (eKTP)
3. Memiliki usaha mikro
4. Tidak sedang menerima KUR
5. Bukan ASN, pegawai BUMN atau BUMD, TNI maupun Polri.
Berikut link daftar BPUM secara online yang buka hingga 30 Juni 2021:
Sementara untuk daerah lain, pendaftaran BPUM atau BLT UMKM bisa dilakukan dengan datang langsung ke kantor Dinas Koperasi dan UKM setempat. ***