Masyarakat diimbau agar tidak melakukan kegiatan apapun di daerah potensi bahaya, yaitu pada sektor selatan-barat daya meliputi Kali Kuning, Boyong, Bedog, Krasak, Bebeng, dan Putih dalam jarak maksimal 5 km. Di luar daerah potensi bahaya yang telah ditetapkan, masyarakat dapat beraktivitas seperti biasa.***