Destinasi Wisata dan Industri Jasa Pariwisata di Yogyakarta akan Ikuti Aturan PPKM

- 8 Januari 2021, 20:24 WIB
Seluruh destinasi wisata dan industri jasa pariwisata di Yogyakarta akan Ikuti aturan PPKM.
Seluruh destinasi wisata dan industri jasa pariwisata di Yogyakarta akan Ikuti aturan PPKM. /(Bagus Kurniawan/portajogja.com).

PORTAL JOGJA - Berbagai sektor perekonomian di Kota Yogyakarta akan terdampak oleh aturan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM ) yang diberlakukan pada 11-25 Januari.

Bahkan sektor destinasi wisata dan industri jasa pariwisata pun harus turut menaati peraturan PPKM tersebut sebagai langkah penanggulangan Covid-19.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta Wahyu Hendratmoko menegaskan jika seluruh destinasi dan jasa pariwisata di Kota Yogyakarta semuanya masuk dalam aturan ini.

Baca Juga: Teddy Masih Ngotot Minta Warisan, Rizky Febrian : Dedek Bintang Kita Beri, Tapi Kalo Teddy Tidak

"Akan ada surat edaran dari wali kota Yogyakarta untuk kemudian disosialisasikan ke pelaku usaha,” katanya seperti dilansir dari Antara.

Walaupun demikian, bukan berarti seluruh destinasi dan industri jasa pariwisata ini harus tutup.

"Destinasi pariwisata di Kota Yogyakarta tetap dapat beroperasi namun harus memenuhi ketentuan pembatasan jam operasional yaitu maksimal pukul 19.00 WIB," katanya.

Baca Juga: Bursa Transfer Liga Inggris Januari 2021, Baru Arsenal dan Man Utd yang Datangkan Pemain Baru

Adapun destinasi wisata yang dimaksud di antaranya Taman Pintar, Keraton Yogyakarta dan objek wisata lain di wilayah Kota Yogyakarta.

Halaman:

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah