Polisi Tangkap Pelaku Penyiraman Menggunakan Air Keras Pada Perempuan Bersepeda di Pagi Hari

- 28 Desember 2020, 10:13 WIB
Ilustrasi borgol
Ilustrasi borgol /Pixabay/qimono/


PORTAL JOGJA - Polres Sleman berhasil menangkap pelaku aksi teror dengan cara menyiramkan air keras kepada perempuan yang sedang bersepeda.

Motif pelaku aksi teror penyiraman menggunakan air keras ini mengaku dendam karena diputus pacarnya. Pelaku diringkus polisi di kawasan Lapangan Denggung, Beran Sleman pada hari Minggu 27 Desember pagi sekitar pukul 06.00 WIB.

Pelaku adalah seorang pria berinisial JP (37) warga Temanggung, Jawa Tengah. Pelaku diduga yang melakukan aksi menyiram air keras kepada bebera orang perempuan yang bersepeda di daerah Sleman beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Wow ! Baru Umur Satu Tahun, Baim Wong Hadiahi Kiano Mobil

Baca Juga: Tiga Golongan Ini Bisa Daftar Jadi PPPK 2021. Cek Golongannya!

Berdasarkan data kepolisian dan hasil pemeriksaan sementara pelaku telah melakukan aksinya sejak bulan Oktober. Sedikitnya ada empat kasus penyiraman yang dilakukan pelaku,

Hasil pemeriksaan sementara kepolisian, motif pelaku adalah dendam, namun dalam melakukan aksi teror itu dilakukan secara acak terhadap wanita yang bersepeda.

Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Deni Irwansyah mengatakan motifnya dendam atau sakit hati terhadap seorang wanita yang dicintainya namun kemudian meninggalkan dirinya. Caranya dengan menyiram atau menyemprotkan air keras .

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Jaringan Listrik di DIY Hari Ini Senin 28 Desember 2020

Baca Juga: Terungkap! Ternyata Chef Renatta Pernah Cemburu pada Chef Juna. Kenapa?

"Pelaku melakukan teror kepada wanita yang sedang bersepeda karena dulu pacarnya juga punya hobi bersepeda. Kemudian melakukan teror secara acak untuk melampiaskan dendamnya," kata Deni.

"Itu hasil pemeriksaan sementara, masih dikembangkan, karena tidak hanya sekali saja tapi ada beberapa tempat dan kejadian," lanjut Deni.

Menurut Deni yang menjadi sasaran adalah pesepeda perempuan di beberepa tempat. Hasil pemeriksaan diantaranya di Jalan Damai, Jalan Palangan Tentara Pelajar, Sariharjo, Ngaglik, Jalan Gito Gati, Pendowoharjo, Sleman. Aksi dilakukan sejak bulan Oktober hingga tertangkap saat ini.

Baca Juga: Kabar Gembira Untuk Army. BTS Cetak Sejarah di Jepang dan Raih Platinum dari RIAJ

Baca Juga: Seksi Abis! Cinta Laura Banjir Pujian Usai Posting Berbikini dengan Perut Sixpack

"Terakhir terjadi pada hari Kamis (24/12/2020) dan di Jalan Damai, Ngaglik, hari Jumat (25/12/2020) pagi," katanya.

Deni menambahkan kasus ini terungkap setelah polisi menyelidiki dan memeriksa rekaman CCTV d sekitar lokasi. Dari pengembangan teridentfikasi ciri-ciri pelaku dan saat ditangkap berada di sekitar Lapangan Denggung Beran.

Beberapa barang bukti dari pelaku telah diamankan seperti sepeda motor, jaket, helm dan tas.

Baca Juga: Ada Marioboro hingga Moleboro, Ini Merk Tembakau Lintingan yang Populer Dikalangan Penggemar Tingwe

"Pelaku JP dijerat pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara," pungkas Deni.***

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah