PORTAL JOGJA - Anda masih memiliki sejumlah pecahan uang Rupiah berikut ini? Ada baiknya tak perlu berlama-lama lagi untuk disimpan, segera tukarkanlah pecahan uang tersebut ke kantor perwakilan Bank Indonesia (BI) terdekat karena BI memutuskan sejumlah pecahan uang sudah tidak berlaku lagi.
Hari ini, 28 Desember 2020 juga merupakan batas akhir penukaran pecahan uang Rupiah tersebut.
Baca Juga: Modal Snelli dan Steteskop, Lulusan SD Mengaku Dokter dan Tipu Ratusan Juta
Baca Juga: Malioboro Dipadati Wisatawan Meski Tren Penambahan Kasus Positif Covid-19 di DIY Masih Tinggi
Ya, Bank Indonesia pada akhir tahun 2020 ini memang akan segera menarik sejumlah pecahan uang kertas rupiah dari peredaran di masyarakat. Untuk itu, sebagaimana juga sudah diberitakan Portal Sulut dalam artikel berita berjudul '28 Desember, 6 Pecahan Uang Rupiah Ini Tak Berlaku Lagi' pada 26 Desember 2020, Bank Indonesia mengingatkan bagi masyarakat yang masih memiliki 6 pecahan uang kertas Rupiah Tahun Emisi 1968, 1975, dan 1977 untuk dapat menukarkannya ke loket penukaran kantor BI terdekat di seluruh Indonesia hingga batas waktu tanggal 28 Desember 2020.
Enam pecahan uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.20/54/KEP/DIR tanggal 4 Maret 1988, dan masih dapat ditukarkan hingga batas waktu tersebut adalah:
Baca Juga: Bakal Nikah dengan Vicky Prasetyo, Ternyata Kalina Ocktaranny Siap Dimadu. Ini Komenter Netizen
Baca Juga: Curhat Rohimah Istri Pertama Kiwil Saat Membandingkan Meggy dengan Eva Belisima, Mereka Beda Sekali
1. Rp100 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman);
2. Rp500 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman);