Tiga Golongan Ini Bisa Daftar Jadi PPPK 2021. Cek Golongannya!

- 28 Desember 2020, 09:49 WIB
Persyaratan dan Dokumen untuk Seleksi CPNS 2021
Persyaratan dan Dokumen untuk Seleksi CPNS 2021 /pixabay/Edar

PORTAL JOGJA - Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) bakal membuka pendaftaran Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.

Hal ini pun bisa dimanfaatkan para tenaga-tenaga pendidik untuk bisa mendaftarnya.

Sebagaimana PortalJogja sarikan dari PortalSulut dalam artikel berjudul 'Cara Cepat Verval Ijazah Sebagai Syarat Daftar PPPK, Siapkan Ijazah S1 atau D4' pada 25 Desember 2020, PPPK 2021 diperuntukkan untuk beberapa golongan sebagai berikut:

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Jaringan Listrik di DIY Hari Ini Senin 28 Desember 2020

Baca Juga: Terungkap! Ternyata Chef Renatta Pernah Cemburu pada Chef Juna. Kenapa?

a. Guru Honor K2 database BKN

b. Guru honorer baik di sekolah negeri ataupun swasta yang sudah masuk dapodik

c. Lulusan S1/D4 baru (freshgraduate) yang sudah memiliki sertifikat pendidik dari program PPG Prajabatan

Sekadar diketahui, seluruh guru honorer baik negeri maupun swasta bisa mengikuti rekrutmen ini, namun tentu wajib melengkapi syarat-syaratnya.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyatakan tidak ada pembatasan kapasitas jumlah peserta.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: PortalSulut.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x