PORTAL JOGJA - Masih ada kesempatan untuk segera menyelesaikan persyaratan agar insentif Kartu Prakerja bisa dicairkan. Memang, dilansir dari prakerja.go.id, batas waktu penyelesaian persyaratan adalah 15 Desember 2020, tapi sebelum benar-benar ditutup, ada baiknya untuk segera melengkapi persyaratan.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengungkapkan bagi para peserta Kartu Prakerja Gelombang 1-11 untuk melengkapi syarat agar dana Rp2,4 juta dapat dicairkan.
Dari 5,9 juta penerima Kartu Pra Kerja tersebut, tutur dia, 87 persen berpendidikan SMA ke atas, 77 persen berusia antara 18-35 tahun, dan 81 persen belum pernah mengikuti pelatihan atau kursus sebelumnya, serta 88 persen mengatakan tidak bekerja.
Baca Juga: ILC Malam Ini Siaran Terakhir, Setelah 12 Tahun di TV One, Karni Ilyas: Dicutipanjangkan
Baca Juga: Jelang Tahun Baru 2021, Polda Metro Tak Terbitkan Izin Keramaian
Dia menjelaskan, penerima Program Kartu Prakerja hingga saat ini telah mencapai 5,9 juta orang dari total 43 juta pendaftar. Dari total 43 juta pendaftar Kartu Pra Kerja, yang telah lolos verifikasi mulai dari email, nomor telepon, Nomor Induk Kependudukan (NIK) hingga Kartu Keluarga (KK), adalah sebanyak 19 juta orang.
“Berarti hanya satu dari empat orang yang mendaftar yang mendapatkan Kartu Pra Kerja. Karena dari 19 juta, yang mendapatkan hanya 5,9 juta tadi, sehingga yang belum mendapatkan program ini masih banyak sekali,” ungkapnya.
Dia pun mendorong para peserta untuk segera menyelesaikan pelatihan tahap pertama mereka.
"Agar segera menyelesaikan pelatihannya karena apabila tidak diselesaikan sebelum 15 Desember 2020, maka insentif sebesar Rp2,4 juta tidak dapat diterima," ujar Susiwijono sebagaimana dikutip dari dari www.prakerja.go.id.
Baca Juga: Tayang Malam Ini : Link Live Streaming Ikatan Cinta, Tingkah Konyol Al Bikin Geli
Baca Juga: Sinetron Putri Untuk Pangeran Makin Menyentuh. Petang Ini Amnesia Jadi Penghalang Cinta.