"Pagi hari saat libur Natal sampai tahun baru petugas akan beralih ke tempat-tempat wisata seperti Malioboro dan Titik Nol Km," kata dia.
Ia mengatakan bahwa pemerintah tidak melarang perayaan malam tahun baru, hanya mewajibkan penyelenggara acara mengajukan permohonan izin dan menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga: PIMNAS 2020 Digelar Secara Daring di UGM, Diikuti 625 Tim PKM Se-Indonesia
Noviar mengatakan bahwa selama ini pengawasan penerapan protokol kesehatan juga dilakukan di 64 daerah tujuan wisata pada masa libur akhir pekan Sabtu dan Minggu.
Satuan Polisi Pamong Praja melayangkan teguran tertulis maupun lisan kepada pengelola tempat usaha seperti kafe serta hotel yang diketahui melanggar protokol kesehatan.
"Yang sudah mendapat SP (surat peringatan) 1 ada 54 tempat usaha, yang sudah SP 2 ada 14, teguran tertulis 12, dan teguran lisan 26. Kalau tetap kami temukan pelanggaran maka bisa kami lakukan penutupan sementara," kata dia. ***