Jadwal SIM Keliling DIY Hari ini, Tetap Bisa Perpanjangan di Malam Minggu

21 November 2020, 07:35 WIB
Pelayanan SIM Keliling /satlantasjogja.com

PORTAL JOGJA - Layananan pembuatan dan perpanjangan SIM A dan SIM C di Daerah Istimewa Yogyakarta ( DIY) saat ini tidak terbatas oleh waktu dan tempat.

Pasalnya jajaran kepolisian di DIY kini melaksanakan program SIM keliling di sejumlah lokasi.

Bahkan ketika akhir pekan pun, layanan perpanjangan SIM masih dapat dilaksanakan di beberapa lokasi yakni Sleman, Kulon Progo, Yogyakarta dan Bantul.

Baca Juga : BPBD Sleman Siapkan 12 Barak Pengungsi Gunung Merapi, Saat Ini Prioritas Kelompok Rentan

Berikut beberapa lokasi layanan SIM keliling yang siap membantu masyarakat di akhir pekan.

Adapun jadwal SIM keliling di Yogya yang akan dilakukan pada Sabtu 21 November 2020, yakni : 

Polresta Yogyakarta akan melaksanakan layanan SIM Keliling yakni SIM MAMI di depan Pos Teteg Malioboro.

Baca Juga : BTS resmi rilis album "BE", Dynamite" menjadi lagu BTS terlama yang bertahan di Hot 100

Waktu pelaksanaan mulai pukul 19.00 sampai 21.00 WIB.

Sementara itu untuk wilayah Polres Bantul, Bus SIM Keliling akan melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, di depan Mapolres Bantul sejak pukul 08.00 WIB - Selesai.

Lalu pada malam hari, Polres Bantul juga akan mengadakan layanan SIM keliling yakni SIM-Malming di depan Mapolres Bantul sejak pukul 18.00-21.00 WIB.

Baca Juga : Program BPUM akan Dilanjutkan Tahun 2021, Catat Syarat dan Ketentuannya

Disisi lain, Polres Kulon Progo juga akan melaksanakan layanan SIM Keliling yakni SIMENOR di depan Pemda Kulon Progo.

Layanan SIMENOR ini akan dimulai sejak pukul 19.00 - 21.00 WIB.

Masih ada pula layanan yang akan dilaksanakan oleh Polres Sleman yakni di Kalurahan Candibinangun Pakem, sejak pukul 08.00 WIB.

Baca Juga : Program BPUM akan Dilanjutkan Tahun 2021, Catat Syarat dan Ketentuannya

Warga disarankan untuk mempersiapkan sejumlah dokumen persyaratan seperti kartu identitas beserta fotokopinya, SIM lama, surat keterangan kesehatan, serta biaya perpanjangan sebesar Rp 75 ribu (SIM C) dan Rp 80 ribu (SIM A).

Sebagai informasi bagi pembaca, waktu dan lokasi pelayanan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan dari masing-masing instansi kepolisian di wilayah Polda DIY.

***

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan

Tags

Terkini

Terpopuler