UMP DIY Naik 4 Persen, Ini Daftar Rincian Upah Minimum 34 Provinsi se Indonesia, Segera Cek UMP 2021

31 Oktober 2020, 10:00 WIB
Upah Minimum 2021 Tidak Naik, Ini Besaran UMP 2021 di 34 Provinsi Indonesia /ANTARA/

PORTAL JOGJA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY telah menggelar Sidang Pleno Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada Jumat (30/10/2020). UMP 2021 di Provinsi DIY naik sebesar 4%.

Angka kenaikan 4% setara dengan Rp68.000.Jika besaran UMP DIY tahun 2020 ini sebesar Rp1.704.608, maka tahun 2021 angkanya naik menjadi Rp1.772.608.

Langkah menaikan UMP itu sedikit keluar dari ketetntuan yang telah dikeluarkan oleh Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziah melalui Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja (Menaker) bernomor M/11/HK.04/X/202. Dalam edaran tersebut, terdapat instruksi penyesuaian upah minimum 2021 sama dengan 2020.

Baca Juga: Upah mMinimum 2021 Tidak Naik, Ini Penjelasan Menaker

Baca Juga: Daftar Rincian Upah Minimum 34 Provinsi se Indonesia, Segera Cek UMP 2021 untuk Daerahmu

Menurut Kabid Hubungan Industrial Disnaker DIY, Aryanto Wibowo, dalam sidang hari Jumat yang dihadiri Dewan Pengupahan DIY itu ada dua usulan angka kenaikan UMP.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan kenaikan UMP sebesar 3,33%. Sementara dari unsur serikat pekerja mengusulkan sebesar 8%. Dewan Pengupahan pun akhirnya memutuskan bahwa UMP 2021 naik sebesar 4%.

Sementara itu Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia Ida Fauziyah menyatakan pemerintah menetapkan Upah Minimum pada 2021 sama dengan tahun 2020. Karena kondisi perekonomian nasional yang merosot sebagai dampak dari pandemi Covid-19.

Upah minimum provinsi seluruh Indonesia telah ditetapkan pula. Penetapan juga telah dbahas lama oleh masing pemerintah daerah bersama pihak terkait

Dalam Surat Edaran atau SE Kemnaker bernomor M/11/HK.04/2020, besaran UMP 2021 tidak dinaikkan untuk tahun depan.

Baca Juga: Jemaah Indonesia Mulai Berangkat Umrah 1 November Besok, Ini Syarat dari Pemerintah Arab Saudi

"Kami mengeluarkan surat edaran yang isinya adalah melakukan penyesuaian terhadap penetapan nilai Upah Minimum tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum tahun 2020," kata Menaker Ida Fauziyah dikutip dari laman Kemnaker.go.id.

Menurutnya penetapan Upah Minimum Tahun 2021, mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020..

"Ini jalan tengah yang harus diambil oleh pemerintah dalam kondisi yang sulit dan tidak mudah. Perlindungan pengupahan kita jaga, keberlangsungan usaha harus kita perhatikan. Atas dasar itulah SE ini kami keluarkan,"lanjut dia.

Mengacu pada Surat Edaran Kemnaker yang menyamakan UMP 2021 dengan UMP 2020, berikut rincian UMP 2021 di seluruh provinsi Indonesia.

Baca Juga: 8 Helm Full Face Harga Rp 500 Ribuan

1. Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Rp 3.165.030

2. Sumatera Utara Rp 2.499.422

3. Sumatera Barat Rp 2.484.041

4. Sumatera Selatan Rp 3.043.111

5. Riau Rp 2.888.563

6. Kepulauan Riau Rp 3.005.383

7. Jambi Rp 2.630.161

8. Bangka Belitung Rp 3.230.022

9. Bengkulu Rp 2.213.604

10. Lampung Rp 2.431.324

Baca Juga: Gempa Magnitudo 2,6 Guncang Purwakarta Jawa Barat, BMKG: Gempa Dangkal dan Sesar Lokal

11. DKI Jakarta Rp 4.276.

12. Banten Rp 2.460.968

13. Jawa Barat Rp 1.810.350

14. Jawa Tengah Rp 1.742.015

15. Jawa Timur Rp 1.768.777

16. DIY Rp 1.704.607

17. Bali Rp 2.493.523

18. NTB Rp 2.183.883

19. NTT Rp 1.945.90

20. Kalimantan Selatan Rp 2.877.447

21. Kalimantan Timur Rp 2.981.378

22. Kalimantan Barat Rp 2.399.698

Baca Juga: 8 Helm Full Face Harga Rp 500 Ribuan

23. Kalimantan Tengah Rp 2.890.093

24. Kalimantan Utara Rp 3.000.803

25. Sulawesi Selatan Rp 3.103.800

26. Sulawesi Utara Rp 3.310.722

27. Sulawesi Tenggara Rp 2.552.014

28. Sulawesi Tengah Rp 2.303.710

29. Sulawesi Barat Rp 2.571.328

30. Gorontalo Rp 2.586.900

31. Maluku Rp 2.604.960

32. Maluku Utara Rp 2.721.530

Baca Juga: Wolves vs Crystal Palace 2-0, Naik ke Peringkat 3 Klasemen Liga Inggris

33. Papua Rp 3.516.700

34. Papua Barat Rp 3.184.225

*

Editor: Bagus Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler