Awas!! Penjual Rokok Ilegal di Sleman Dikenakan Denda

20 Juni 2023, 16:46 WIB
Tim BKCHT menertibkan sebanyak 380 batang rokok ilegal dari dua kios di wilayah Kapanewon Turi, Kabupaten Sleman, Selasa (20/6/2023). /Kominfo Sleman/

PORTAL JOGJA - Tim Operasi Penertiban Barang Kenai Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) menertibkan sebanyak 380 batang rokok ilegal dari dua kios di wilayah Kapanewon Turi, Kabupaten Sleman, Selasa (20/6/2023). Rokok-rokok tersebut termasuk kategori rokok ilegal karena tanpa dilengkapi dengan cukai dan label resmi.

Tim Operasi Penertiban BKCHT melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, Bea Cukai Yogyakarta, serta TNI dan Polri Wilayah Kabupaten Sleman.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang–Undangan Satpol PP Sleman, Sri Madu Rakyanto menyampaikan kegiatan ini merupakan bentuk tanggungjawab Pemerintah Kabupaten Sleman terkait dana bagi hasil BKCHT.

“Kegiatan kali ini dalam rangka memberantas peredaran rokok ilegal. Rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan perundangan terkait dengan produk yang tidak ada cukainya atau menggunakan cukai palsu,” kata Madu.

Baca Juga: 39 Ribu Peserta Ikuti Ujian Mandiri CBT UGM 2023 Tersebar di 6 Kota

Madu mengatakan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabuapten Sleman ini merugikan bagi pendapatan negara dan kesehatan masyarakat.

“Rokok ilegal ini kita tidak bisa melihat kandungan di dalamnya karena tidak terstandar dari pabrik resmi,” jelasnya.

Berbeda dengan Operasi Penertiban BKCHT tahun lalu, Madu menyampaikan bahwa penjual yang terbukti menjual rokok ilegal kali ini tidak hanya disita tapi dikenakan denda.

“Harapannya penjual semakin sadar bahwa mereka rugi juga terkena denda atas penjualan rokok ilegal,” kata Madu.

Pamadi, Petugas Bea Cukai Yogyakarta menjelaskan rokok ilegal yang disita dikenakan denda ultimum remedium berdasarkan peraturan kemeterian keuangan. “Denda Ultimum Remedium yaitu 3 kali dari nilai cukai rokok ilegal,” kata Pamadi.

Baca Juga: Bupati Sleman Ingatkan Kepala Sekolah Berikan Pelayanan Terbaik dalam PPDB

Dalam Operasi Penertiban BKCHT kali ini tim berhasil menyita rokok ilegal total 380 batang rokok ilegal dengan denda sebanyak Rp811.000,00.

Pamadi menyampaikan dengan dikenakannya denda, diharapkan mampu memberikan efek jera baik bagi penjual maupun agen rokok ilegal.

“Diharapkan dengan operasi ini mampu mencegah peredaran rokok dari hilirnya,” pungkas Pamadi.

Selanjutnya rokok ilegal yang berhasil disita selama operasi ini akan dijadikan sebagai barang bukti dan akan dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.***

Editor: Chandra Adi N

Tags

Terkini

Terpopuler