Kontrol Ketat Media Sosial, Turki Tangkap 39 Orang yang Diduga Mengunggah Propaganda Teroris

10 Februari 2021, 19:10 WIB
ilustrasi media sosial. /Nordwood Theme/Unsplash/

PORTAL JOGJA - Pihak keamanan Turki setidaknya menahan 39 orang pada minggu pertama bulan Februari 2021 atas unggahan online yang diduga berisi propaganda teroris via media sosial. Ini menandai kelanjutan dari kontrol ketat Pemerintah Turki atas media sosial.

Dalam pengumuman Kementerian Dalam Negeri Turki mengenai penahanan tersebut, ditambahkan bahwa total ada 575 pelanggar telah terdeteksi dan penahanan akan terus berlanjut.

"Perdebatan dan perkembangan yang ada di media sosial serta akun media sosial dari kelompok dan struktur ilegal sedang diikuti dengan seksama oleh pihak berwajib," tulis Kementerian Dalam Negeri Turki dalam pernyataan tertulis.

Baca Juga: Adopsi Internasional Penuh Kejahatan Dihentikan Belanda, Korban Adopsi: Aku Tak akan Pernah Melupakanmu Ibu

Mereka yang ditangkap dituduh melakukan propaganda untuk organisasi yang dilarang oleh Turki karena dianggap sebagai organisasi teroris.

Diantaranya adalah PKK (Partai Pekerja Kurdistan), ISIS, Kelompok Komunis ekstrim kiri dan Kelompok Fetullahist Pendukung Fethullah Gulen. Nama yang disebut terakhir ini adalah nama dari seorang ulama Turki yang dituduh melakukan aksi kudeta yang berakhir gagal pada tahun 2016.

39 tahanan itu termasuk mahasiswa yang diduga mengatur serangkaian protes melalui media sosial terhadap pengangkatan rektor baru di Universitas Bogazici yang diangkat oleh Presiden Recep Tayyip Erdogan.

Baca Juga: Bisnis Online Shop Punya Peluang Menjanjikan di Tahun 2021

Polisi anti huru hara melancarkan operasi besar-besaran untuk membubarkan para pengunjuk rasa mahasiswa minggu lalu, dengan ratusan orang ditahan dan puluhan dakwaan. Jurnalis Turki independen, Aysen Sahin, juga sempat ditahan oleh polisi pada Senin malam karena memposting pesan di Twitter selama protes mahasiswa minggu lalu.

Tindakan keras pemerintah Turki terhadap pengguna media sosial semakin intensif setelah memperkenalkan undang-undang baru tentang media digital tahun 2020 lalu.

Undang-undang ini mengizinkan pasukan keamanan Turki untuk menahan siapa pun yang bertanggung jawab atas unggahan mencurigakan yang terkait dengan organisasi teroris atau segala jenis disinformasi.

Baca Juga: Waspada! BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem dalam Sepekan ke Depan, Daerah Mana Saja?

Pemilik platform media sosial dipaksa menunjuk perwakilan hukum di Turki untuk menjawab tuntutan pemerintah dalam menghapus postingan di media sosial dan menutup akun yang diminta oleh pemerintah.

YouTube, Facebook, Instagram, TikTok, dan platform media sosial VK Rusia memutuskan untuk menunjuk perwakilan setelah pemerintah Turki mendenda mereka dua kali. Twitter sampai saat ini masih menolak peraturan baru pemerintah Turki.

Menurut Kementerian Dalam Negeri Turki, sudah ada 14.186 akun media sosial diselidiki dan 6.743 orang diadili karena postingan mereka di media sosial dalam delapan bulan pertama tahun 2020.***

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan

Sumber: Balkan Insight

Tags

Terkini

Terpopuler