Instagram Diblokir di Rusia, Presiden Vladimir Putin Tantang Meta ke Jalur Hukum

- 12 Maret 2022, 16:54 WIB
Rusia akan belokir akses ke instagram
Rusia akan belokir akses ke instagram /pixabay

PORTAL JOGJA - Konflik Rusia dengan Ukraina tidak hanya berhenti pada kasus invasi militer saja.

Tidak hanya perang perlombaan persenjataan militer saja. Namun sudah mengarah ke ranah dunia digital.

Perang di dunia digital dengan berbagai platform media sosial juga terus terjadi saat konflik Rusia dan Ukraina.

Rusia telah mengumumkan rencana pemblokiran akses ke Instagram dan menantang perusahaan pemiliknya, Meta Platforms Inc, berhadapan di pengadilan.

Hal itu dilakukan Rusia setelah Meta mengizinkan penggunanya mengunggah seruan kematian bagi pasukan Rusia.

Baca Juga: Rusia Kena Sanksi Ekonomi Negara Barat, Presiden Vladimir Putin Balas Dendam, Harga Makanan Bakal Naik

Presiden Rusia Vladimir Putin akan mengajukan gugatan pidana atas tindakan Meta yang dinilai merugikan negaranya.

Regulator Komunikasi dan Media Rusia Roskomnadzor mengatakan, Instagram telah menyebarkan seruan untuk melakukan tindak kekerasan terhadap warga Rusia, termasuk pasukan militer.

Sebagai tanggapan, Presiden Urusan Global Meta, Nick Clegg berdarlih bahwa izin itu hanya berlaku untuk sementara waktu dan diambil dalam kondisi luar biasa yakni invasi Rusia ke Ukraina.

"Saya tegaskan, kebijakan kami fokus pada perlindungan hak orang-orang untuk bicara dan membela dirinya sebagai reaksi terhadap invasi militer ke negara mereka," katanya dalam sebuah pernyataan, sebgaimana diberitakan oleh Pikiran-Rakyat.com, 12 Maret 2022 dengan judul "Rusia Blokir Instagram, Vladimir Putin Tantang Meta Berhadapan di Pengadilan".

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 12 Maret 2022, Aldebaran dan Andin Berdoa Saling Menguatkan Demi Askara, Anaknya

Dia menambahkan, kebijakan tersebut hanya berlaku di Ukraina dan perusahaan tidak akan mengubah kebijakannya terhadap ujaran kebencian yang menargetkan orang-orang Rusia.

Komite Investigasi Rusia tetap tidak terima, pihaknya justru mengatakan akan menyelidiki Meta dan mendorong Kejaksaan Agung supaya mencap perusahaan tersebut sebagai ekstremis.

Meski Rusia telah bulat dalam keputusannya untuk melapor ke pengadilan, konsekuensi dari kasus pidana tersebut belum diketahui secara rinci.

Platform media sosial yang diproduksi Meta seperti Facebook, Instagram, dan WhatsApp, sangat populer di Rusia. Berdasarkan data tahun 2021, Facebook memiliki 7,5 juta pengguna di Rusia, Instagram 50,8 juta pengguna, dan Whatsapp 67 juta pengguna.

Baca Juga: Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Pantai Selatan Lebak Banten Terasa Hingga Jawa Barat

Kantor berita Rusia RIA mengatakan, langkah hukum yang akan diambil Kremlin tidak akan memengaruhi WhatsApp karena aplikasi perpesanan dianggap tak punya daya sebesar Instagram atau Facebook dalam menyebarkan pengaruh.

Pelonggaran Meta terhadap aturannya hanya bagi Rusia telah menimbulkan kontroversi, hingga PBB memperingatkan bahwa ujaran kebencian seharusnya tidak diperuntukkan bagi rakyat sipil, sekalipun Rusia.

Keprihatinan juga datang dari Profesor Universitas Lehigh, Jeremy Littau melalui cuitan di akun pribadinya.

“Mengizinkan ujaran kebencian terhadap orang-orang tertentu dari negara tertentu bisa jadi sumber petaka yang berimbas pada banyak hal,” ucapnya.***(Siti Aisah Nurhalida Musthafa/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Bagus Kurniawan

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah