Wamenkumham Sebut ada 3 Pasal UU ITE yang Multitafsir, Katanya: ini Momentum untuk Mengkaji Kembali

- 4 Maret 2021, 12:54 WIB
Tangkapan layar Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej (kanan) bersama Kemenkumham Yasona Laoly (kiri) saat diperkenalkan kepada jajaran di Kemenkumham
Tangkapan layar Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej (kanan) bersama Kemenkumham Yasona Laoly (kiri) saat diperkenalkan kepada jajaran di Kemenkumham /instagram.com/eddyhiariej

PORTAL JOGJA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej Kamis 4 Maret 2021 mengatakan jika benar ada tiga pasal di UU ITE yang merupakan pasal-pasal multitafsir.

Ditegaskan olehnya, pasal tersebut meliputi Pasal 27, 28, dan 29 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Pasal-pasal tersebut tidak memenuhi syarat legalitas," kata Edward dilansir dari Antara.

Ia menuturkan jika Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan tentang UU ITE.

Baca Juga: Ririe Fairus Sebut Ayus Mantan Suami, Sudah Jatuh Talak? Minta Stop Hujatan Untuk Ayus dan Nissa

Arahan ini disusun dengan semangat untuk menjaga ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, dan produktif.

Dilanjutkan olehnya, saat ini pemberlakuan UU ITE justru menimbulkan keresahan.

Hal tersebut dikarenakan saat ini sering muncul kasus saling lapor di masyarakat.

"Arahan presiden, kalau menimbulkan ketidakadilan, maka perlu direvisi atau hapus pasal-pasal karet," katanya.

Halaman:

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah