PORTAL JOGJA - Penasaran apakah Anda melanggar ETLE alias tilang elektronik?
Di Daerah Istimewa Yogyakarta, Anda dapat melakukan pengecekan terhadap status kendaraan anda, apakah tercacat melakukan pelanggaran atau tidak.
Menurut informasi yang didapatkan dari Polda DIY, cek data tilang elektronik kendaraan dapat dilakukan secara daring.
Adapun pengecekan data tilang elektronik dapat diakses pada link ETLE berikut ini :
https://etle-diy.info/id/check-data
Adapun langkah yang harus dilakukan yakni memasukan data yang terdapat di STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).
Sebagai catatan, pengisian data harus menggunakan huruf kapital atau huruf besar.
Berikut langkah-langkah pengecekan data ETLE:
1.Masukan data Kendaraan bermotor anda
Contoh AB2548XX, disambung tanpa jeda
2.Masukan No.Mesin
3.Masukan No.Rangka.
4. Setelah data dimasukan dengan benar ' tekan CEK DATA '
Apabila terdapat pelanggaran yang dilakukan, maka akan keluar datanya
Namun bila tidak ada pelanggaran maka tulisannya DATA TIDAK DITEMUKAN / DATA NO AVAILABLE atau tidak ada pelanggaran ETLE atau tilang elektronik.
Sebagai informasi saat ini ETLE tilang elektronik sudah berlaku secara nasional.
Belum tentu anda tidak melanggar dengan tidak adanya surat tilang elektronik yang datang atau dikirim ke rumah. ***