Bagi Warga Yogya, ini Link dan Cara Cek Data Kendaraan yang Mendapat Tilang Elektronik atau ETLE

28 Maret 2021, 20:22 WIB
Ilustrasi kamera tilang elektronik di Jogja/// /Divisi Humas Polda Metro

PORTAL JOGJA - Penasaran apakah Anda melanggar ETLE alias tilang elektronik?

Di Daerah Istimewa Yogyakarta, Anda dapat melakukan pengecekan terhadap status kendaraan anda, apakah tercacat melakukan pelanggaran atau tidak.

Menurut informasi yang didapatkan dari Polda DIY, cek data tilang elektronik kendaraan dapat dilakukan secara daring.

Baca Juga: Kena Tilang Elektronik, Kendaraan Sudah Dijual Atau Pindah Tangan, Ini Penjelasannya, Risiko SNTK Diblokir

Adapun pengecekan data tilang elektronik dapat diakses pada link ETLE berikut ini :

https://etle-diy.info/id/check-data

Adapun langkah yang harus dilakukan yakni memasukan data yang terdapat di STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).

Sebagai catatan, pengisian data harus menggunakan huruf kapital atau huruf besar.

Baca Juga: 4 Titik yang Dipasangi Kamera ETLE di Yogyakarta, Berikut Daftar Pelanggarn yang Bisa Kena Tilang Elektronik

Berikut langkah-langkah pengecekan data ETLE:

1.Masukan data Kendaraan bermotor anda
Contoh AB2548XX, disambung tanpa jeda
2.Masukan No.Mesin
3.Masukan No.Rangka.

4. Setelah data dimasukan dengan benar ' tekan CEK DATA '

Apabila terdapat pelanggaran yang dilakukan, maka akan keluar datanya

Namun bila tidak ada pelanggaran maka tulisannya DATA TIDAK DITEMUKAN / DATA NO AVAILABLE atau tidak ada pelanggaran ETLE atau tilang elektronik.

Sebagai informasi saat ini ETLE tilang elektronik sudah berlaku secara nasional.

Belum tentu anda tidak melanggar dengan tidak adanya surat tilang elektronik yang datang atau dikirim ke rumah. ***

Editor: Andreas Desca Budi Gunawan

Sumber: Polda DIY

Tags

Terkini

Terpopuler