Zona pertama yang dimaksud berada pada lokasi tempat tinggal calon siswa dengan radius yang paling dekat dengan sekolah dengan jaraknya 500 meter untuk wilayah pemukiman yang padat penduduk. Aturan ini akan berbeda untuk wilayah jarang penduduk. Pada lokasi ini, jaraknya menjadi satu kilometer dengan tempat tinggal.
Selanjutnya, zona dua ada padaradius luar dari zona pertama sampai dengan dua kilometer. Zona tiga sampai radius enam kilometer, sedangkan yang termasuk zona empat adalah semua anak didik yang ada di Kabupaten Bantul didasarkan pada tempat tinggalnya.
"Jadi anak didik di zona empat bisa mendaftar di sekolah negeri di mana pun berada. Jadi sekarang ini tidak ada satu siswa baru yang tidak terkena zona, tetapi nanti yang paling berpeluang untuk diterima di sekolah itu adalah kalau dari sisi zonasi paling dekat dengan titik episentrum tersebut," katanya kembali.
Terakhir, zona lima diperuntukkan untuk pendaftar dari luar Bantul. Ini akan mengakomodir calon siswa baru yang berada di perbatasan dengan kabupaten lain maupun dengan kota di DIY.
Baca Juga: Bupati Sleman Ingatkan Kepala Sekolah Berikan Pelayanan Terbaik dalam PPDB
Nugroho juga memberikan contoh pada anak anak di perbatasan seperti wilayah Kecamatan Kasihan dengan kota, wilayah Srandakan perbatasan dengan Kulonprogo. Ia menegaskan bahwa zona lima bisa masuk di kabupaten Bantul ketika masih ada kuota di sekolah yang dituju.***