Ingat ya, Praktik Numpang KK akan Sulit pada PPDB Jalur Zonasi di Bantul

- 3 Juni 2024, 00:03 WIB
Ilustrasi kartu keluarga (KK). Dikpora Bantul mempersyaratkan KK calon siswa SMP negeri dan SD negeri harus tercantum dalam KK orang tua kandung atau nenek atau kakek kandungnya
Ilustrasi kartu keluarga (KK). Dikpora Bantul mempersyaratkan KK calon siswa SMP negeri dan SD negeri harus tercantum dalam KK orang tua kandung atau nenek atau kakek kandungnya /Kemendagri

PORTAL JOGJA - Praktik menumpang pada kartu keluarga (KK) orang lain akan sulit pada pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2024/2025 pada jalur zonasi di Bantul. Ini karena Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bantul melakukan perubahan persyaratan PPDB.

Bila sebelumnya, hanya ada persyaratan bahwa alamat KK dimana pendaftar atau calon siswa itu termasuk dalam zonasi wilayah maka yang bersangkutan dapat mengikuti seleksi di sekolah negeri dalam radius tertentu. Namun untuk tahun ini, ada persyaratan tambahan yang lebih ketat.

"Untuk PPDB kali ini ada perubahan sedikit tentang persyaratan salah satunya untuk zonasi, itu mempersyaratkan KK anak itu harus tercantum dalam KK orang tua kandung atau nenek atau kakek kandungnya," ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Bantul Nugroho Eko Setyanto di Bantul pada Minggu 2 Juni 2024 sebagaimana dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: PPDB Sistem Zonasi Kelebihan dan Kekurangan

Syarat lainnya, bahwa KK yang terdapat nama calon siswa tersebut harus diterbitkan pemerintah paling tidak sudah satu tahun terhitung saat melakukan pendaftaran di sekolah negeri yang dituju. Diharapkan pihak sekolah negeri memperhatikan terbitan surat administrasi kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

"Tentunya kan sekarang sudah bisa dilihat di KK, di situ ada tanggal diterbitkan tanggal berapa, dan akan bisa diketahui tentang berapa tahun anak itu berada di dalam KK dan sebagainya," ucapnya kembali.

Lima Zonasi PPDB Jalur Zonasi

Dalam PPDB 2024/2025 pada SD negeri dan SMP negeri, Dikpora Kabupaten Bantul akan diberlakukan lima zonasi di wilayah tersebut. Zonasi ini didasarkan pada zona pedukuhan.

"Ada lima zonasi pada PPDB, dan yang menjadi episentrum adalah masing-masing sekolah SMP negeri yang ada di Bantul, SD juga demikian. Untuk yang SMP, zona pakai pedukuhan," kata Kepala Dikpora Bantul tersebut.

Baca Juga: Anak Anda Tak Lolos Jalur Zonasi? Tenang, Masih Ada Peluang

Halaman:

Editor: Siti Baruni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah