Hari Musik Nasional 9 Maret, Butuh Waktu 10 Tahun Sebelum Ditetapkan

- 9 Maret 2024, 04:46 WIB
Pencipta lagu Kebangsaan Indonesia Raya, WR Soepratman
Pencipta lagu Kebangsaan Indonesia Raya, WR Soepratman /Museum Sumpah Pemuda

PORTAL JOGJA – Tanggal 9 Maret dikenal sebagai Hari Musik Nasional. Siapa sangka, butuh waktu selama 10 tahun hingga akhirnya tanggal tersebut ditetapkan sebagai Hari Musik Nasional.

Bagaimana tidak, para musisi yang tergabung dalam Persatuan Artis Pencipta Lagu dan Penata Musik Rekaman Indonesia (PAPPRI) awalnya mengusulkan tanggal 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional pada tahun 2003 kepada presiden Megawati Soekarno Putri.

Pengusulan tanggal 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional bukan tanpa alasan. Tanggal 9 Maret dipilih sebagai bentuk penghargaan pada pencipta lagu kebangsaan Indonesia Raya, Wage Rudolf Supratman.

Baca Juga: Beksan Trunajaya, Tiga Tarian tentang Jejak Aktivitas Para Prajurit Masa Lalu

Komposer yang dianugerahi gelar pahlawan nasional atas  jasanya yang menciptakan lagu kebangsaan Indonesia itu lahir pada 9 Maret 1903 di Purworejo, Jawa Tengah. 

Namun usulan para musisi itu tak kunjung mendapat persetujuan, bahkan hingga masa kepemimpinan presiden Megawati berakhir.

Baru 10 tahun kemudian atau pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di tahun 2013 tanggal 9 Maret ditetapkan sebagai Hari Musik Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 10 tahun 2013 tentang Hari Musik Nasional.

Baca Juga: Pembukaan Wiwitan Pasa 2024 di Halaman Mapolda DIY Berlangsung Meriah

Kala itu, Hari Musik Nasional ditetapkan untuk meningkatkan apresiasi terhadap musik nasional. Selain itu juga untuk meningkatkan kepercayaan diri dan motivari para musisi Indonesia, serta meningkatkan prestasi yang mampu mengangkat derajat musik Indonesia di kancah nasional, regional dan internasional.***

Editor: Siti Baruni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x