UII Kukuhkan Dua Profesor Bidang Ilmu Akuntansi dan Hukum Internasional

- 30 Januari 2024, 17:30 WIB
Prof. Rifqi Muhammad, S.E., M.Sc., Ph.D. Profesor Bidang Ilmu Akuntansi dan Prof. Nandang Sutrisno, S.H., LL.M., M.Hum., Ph.D. Profesor Bidang Ilmu Hukum Internasional.
Prof. Rifqi Muhammad, S.E., M.Sc., Ph.D. Profesor Bidang Ilmu Akuntansi dan Prof. Nandang Sutrisno, S.H., LL.M., M.Hum., Ph.D. Profesor Bidang Ilmu Hukum Internasional. /istimewa/

PORTAL JOGJA - Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta hari ini mengukuhkan dua dosennya menjadi profesor di Auditorium K.H. Abdul kahar Muzakkir, Kampus Terpadu UII, Jl. Kaliurang Km. 14,5, Sleman, Selasa 30 Januari 2024. Mereka adalah Prof. Rifqi Muhammad, S.E., M.Sc., Ph.D. Profesor Bidang Ilmu Akuntansi dan Prof. Nandang Sutrisno, S.H., LL.M., M.Hum., Ph.D. Profesor Bidang Ilmu Hukum Internasional.

Dalam pidato pengukuhannya Rifqi Muhammad menyampaikan pidato dengan judul "Harmonisasi Standar Akuntansi Keuangan Syariah dalam Pengembangan Sektor Keuangan Islam." Rifqi mengatakan perkembangan ekonomi Islam telah memberikan kontribusi bagi kemajuan ekonomi nasional maupun global. Nilai-nilai ekonomi Islam telah menjadi bagian dari pengembangan sektor riil dan sektor keuangan yang mengedepankan keadilan, kesejahteraan bersama, pertumbuhan, dan memberikan maslahah bagi masyarakat.

"Salah satu sektor yang memiliki peran strategis dalam perkembangan ekonomi Islam adalah keuangan Islam. Sektor keuangan Islam sebagai penopang pertumbuhan sektor riil telah memberikan kontribusi dalam menyediakan fungsi intermediasi keuangan yang sesuai dengan nilai-nilai Islam yang secara universal mampu mencerminkan wajah Islam yang Rahmatan Lil Alamin," kata Rifqi.

Menurut Rifqi sektor keuangan Islam, baik komersial maupun sosial, memerlukan tata kelola organisasi (corporate governance) dan tata kelola keuangan yang mampu menyediakan informasi keuangan yang relevan dan andal dalam rangka pengambilan keputusan yang sesuai dengan karakter lembaga-lembaga keuangan Islam. 

Baca Juga: Event Hari Ini di Yogyakarta, Ada Konferensi Besar Nahdlatul Ulama 2024

Sementara itu Nandang Sutrisno menyampaikan pidato dengan judul "Menegakkan Kedaulatan Permanen atas Sumber Daya Alam dalam Rezim Hukum World Trade Organization." Di awal pidato Nandang mempertanyakan, “Mungkinkah menegakkan Kedaulatan Permanen atas Sumber Daya Alam atau Permanent Sovereignty over Natural Resources (PSNR) dalam Rezim Hukum World Trade Organization (WTO)?”

Penelitian singkat yang dipaparkan dalam naskah Pidato ini mengindikasikan bahwa PSNR telah diakui keberadaannya dalam interpretasi kasus-kasus sengketa perdagangan internasional yang terkait dengan SDA, meskipun WTO sendiri tidak mengatur secara khusus perdagangan internasional SDA.

"Dari kasus-kasus yang saya teliti, Panel maupun Appellate Body dari WTO tidak atau setidaknya kurang berpihak pada penegakan PSNR untuk kepentingan nasional anggota-anggota WTO. Hal ini bukan karena WTO menganut pandangan sempit dalam menginterpretasikan PSNR, tetapi semata-mata karena kebijakan-kebijakan perdagangan internasional yang diambil oleh negara-negara yang bersangkutan bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar WTO, tercermin dari kasus-kasus US – Tuna II, China – Raw Materials dan Indonesia – Raw Materials," kata Nandang.

Menurut Nandang salah satu prinsip WTO yang paling keras adalah larangan restriksi kuantitatif, yang maknanya ”dilarang melarang” baik ekspor maupun impor. Selain itu, kebijakan larangan ekspor atau impor tersebut tidak dijustifikasi oleh Pasal XX GATT 1994. Dengan demikian sangat dimungkinkan suatu negara mengklaim penerapan prinsip PSNR, jika dan hanya jika tetap mentaati kewajiban internasional yang telah menjadi komitmennya sebagai anggota WTO.

Di akhir pidato nandang menambahkan pemerintah hendaknya menumbuhkan semangat “nasionalisme” kepada pelaku-pelaku industri dan perdagangan terkait SDA, sehingga pertimbangan-pertimbangan kepentingan nasional Indonesia lebih diarus-utamakan secara volunteer, daripada kepentingan-kepentingan bisnis sesaat.

Halaman:

Editor: Chandra Adi N


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x