Fakultas Hukum UII Soroti Netralitas ASN, TNI dan Polri pada Pemilu 2024

- 19 Januari 2024, 16:41 WIB
Prof. Dr. Ridwan, S.H, M.Hum (Guru Besar Hukum Administrasi Negara, Fakultas Hukum UII)
Prof. Dr. Ridwan, S.H, M.Hum (Guru Besar Hukum Administrasi Negara, Fakultas Hukum UII) /Istimewa/

PORTAL JOGJA - Isu mengenai netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, maupun Polri ramai diperbincangkan. Pemilihan Umum yang sekarang sedang berjalan dan puncaknya saat pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024 harus terus dikawal agar demokratis, akuntabel, dan bermartabat. 

Dekan Fakultas Hukum UII Prof. Budi Agus Riswandi menilai bahwa ada perbedaan yang sangat terlihat terkait netralitas ASN, TNI dan Polri pada Pemilu 2024 jika dibandingkan dengan Pemilu sebelumnya.

"Saya merasakan bahwa Pemilu 2024 kalau bicara soal netralitas ASN, TNI, Polri maupun penyelanggara pemilu termasuk paslonnya sendiri ini berbeda dengan pemilu tahun 2019," kata Budi Agus Riswandi dalam acara Podcast LEXI-SOCIAL JUSTICE FH UII pada Jumat 19 Januari 2024.

Guru Besar Hukum Administrasi Negara, Fakultas Hukum UII Prof. Ridwan mengutip dari ucapan bung Karno mengatakan bahwa dalam politik itu ada dua hal yakni menghimpun kekuasaan dan yang kedua menggunakan kekuasaan.

"Kalau pada saat proses membentuk atau menghimpun kekuasaan dengan cara yang tidak sah dengan cara melanggar aturan bagaimana nantinya ketika kekuasaan itu sudah ada dalam genggaman, karenanya ini menjadi keprihatinan kita bersama dalam aspek hukum," ujar Ridwan 

Baca Juga: Rekomendasi Film Terbaik di Netflix dari Berbagai Genre Mulai Drama Hingga Aksi

Untuk itu salah satu upaya yang dapat dilakukan yaitu menjaga netralitas ASN, TNI, dan Polri. Terkait isu netralitas tersebut Fakultas Hukum UII menyatakan sejumlah sikap diantaranya:

ASN, TNI, dan Polri tidak boleh menunjukkan keberpihakan pada kandidat atau partai yang menjadi peserta pemilihan umum. Baik dalam Pilpres maupun Pemilu Legislatif. Sesuai dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. 

ASN, TNI, dan Polri, selama menduduki jabatan publik dan menjalankan fungsi publik, mereka harus paham bahwa ia menjalankan fungsi dan kebijakan publik beserta dukungan sumber dana dan sumber daya publik (ASN). Mereka menjadi “Abdi Negara”; pelayan publik, perekat dan pemersatu bangsa. Oleh karena itu, ketika ada kontestasi politik khususnya pemilu, mereka harus netral. Mereka harus tetap mengenakan “baju dinas”, bukan “baju parpol”.

Pejabat publik, TNI, Polri, ASN, yang mau melibatkan diri dalam kontestasi politik, harus melepas atribut “Abdi Negara” beserta dukungan sumber dana dan sumber dayanya. Mereka yang masih menduduki jabatan publik dan melibatkan diri dalam proses pemilu, memberikan dukungan pada calon tertentu, atau sekedar “cawe-cawe”, sementara tidak melepaskan atributnya, bukan saja tercela secara etik, tetapi juga melanggar hukum.

Halaman:

Editor: Chandra Adi N


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x