Sebanyak 173.329 Guru Honorer Lulus Seleksi PPPK Tahap I, Berikut Link Cara Cek Nama Anda

- 9 Oktober 2021, 06:23 WIB
Sebanyak 173.329 Guru Honorer Lulus Seleksi PPPK Tahap I, Berikut Link untuk Cek Nama Anda
Sebanyak 173.329 Guru Honorer Lulus Seleksi PPPK Tahap I, Berikut Link untuk Cek Nama Anda /Dokumen Kemendikbud

Nadiem mengatakan bagi guru honorer yang belum lolos pada tahap pertama, pemerintah memberikan tiga kali kesempatan ujian untuk guru honorer. Guru honorer yang belum beruntung tersebut bisa mengikuti ujian pada tahun ini atau tahun depan.

“Bagi guru honorer yang lolos passing grade, tapi tidak mendapatkan formasi pada tahap pertama, pada tahap kedua dan ketiga akan ada optimalisasi formasi yang mendukung dan membantu guru tersebut menemukan formasi,” kata Nadiem.

Sementara bagi guru yang lolos passing grade, bisa mengikuti registrasi tahap kedua dan ketiga tanpa mengikuti tes lagi. Tapi, diperbolehkan jika ingin mengikuti tes seleksi lagi.

“Selamat pada guru honorer yang lolos ujian seleksi pertama dan mendapatkan formasi. Bagi yang belum lolos ujian seleksi pertama atau belum mendapatkan formasi, fokus belajar lagi untuk mengikuti ujian seleksi kedua dan ketiga,” ungapnya.

Baca Juga: Resep Bakpia Kukus Ala Rumahan yang Mudah dan Lezat, Ini Cara Membuatnya

Nadiem juga mengatakan, saya sangat bahagia bahwa Panselnas telah memberikan afirmasi tambahan.

Kebijakan afirmasi tersebut adalah sertifikat pendidik, yakni 100 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis. Untuk usia di atas 35 tahun mendapat 15 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.

Sementara untuk penyandang disabilitas mendapat 10 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis, dan guru honorer THK-II 10 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis.

Untuk jenis penyesuaian, yakni nilai ambang batas untuk usia di atas 50 tahun 100 persen dari nilai maksimal kompetensi teknis dan 10 persen dari nilai maksimal manajerial sosiokultural dan wawancara. Sementara semua peserta seleksi 10 persen nilai maksimal kompetensi teknis.

“Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), status kepegawaian ini akan memberikan perlindungan kepada guru honorer dan mengangkat derajat guru sebagai profesi mulia dan terhormat,” ucap Nadiem

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah