Baca Juga: Viral Foto Diduga Meteor di Puncak Merapi, Berikut Pernyataan BPPTKG
* Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru: Juli sampai September 2021 (setelah SKD CPNS di masing-masing lokasi telah selesai).
* Seleksi Kompetensi PPPK Guru: Tes 1: Agustus 2021, Tes 2: Oktober 2021 dan Tes 3: Desember 2021.
* Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS: September sampai Oktober 2021.
*Pengumuman akhir dan masa sanggah: November 2021.
* Penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS atau Nomor Induk PPPK: Desember 2021.
Selain itu, bagi yang berminat, ada baiknya menyiapkan persyaratan yang telah ditentukan berikut ini:
- Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar.
- Jabatan CPNS tingkat Doktor memiliki batasan usia maksimal 40 tahun saat melamar.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Kerahkan Dapur Umum Brimob, Usai 107 Warga Satu RT di Cilangkap Positif Covid-19
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat dari PNS, TNI, maupun Kepolisian serta diberhentikan tidak hormat dari pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.
- Tidak terlibat politik praktis serta menjadi anggota/pengurus Parpol.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
- Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan.
Demikian informasi ini, semoga bermanfaat. ***