Segera Bersiap! Pemprov DKI Buka 12.037 Formasi CPNS 2021, Rincian dan Jadwal, Paling Banyak Guru

- 29 Mei 2021, 02:20 WIB
Digelar serentak, Pemkab Bandung Buka 2.543 Formasi CPNS dan CPPPK
Digelar serentak, Pemkab Bandung Buka 2.543 Formasi CPNS dan CPPPK /Humas Kabupaten Bandung/

PORTAL JOGJA - Pemerintah Indonesia akan membuka rekrutemen aau seleksi CPNS dan PPPK tahun 2021.

Jutaan CPNS dan PPK untuk memenuhi kebutuhan di kementerian, instansi dan pemerintah provinsi seluruh Indonesia.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta rencananya akan membuka 12.037 formasi pada seleksi CPNS 2021.

Hal tersebut tertulis dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 783 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Tahun Anggaran 2021.

Baca Juga: Rustriningsih, Eks Kader dan Srikandi PDIP yang Pernah Berprestasi Kini Hilang Tak Terdengar

Berdasarkan keputusan tersebut, formasi CPNS 2021 di Jakarta yang paling banyak adalah untuk tenaga guru atau pendidik.

Berikut rinciannya:

* Formasi tenaga guru: 11.482 dengan posisi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
* Formasi tenaga teknis: 434 sebagai CPNS 2021 dan 121 sebagai PPPK.

Sementara itu, dikutip dari laman menpan.go.id, berikut jadwal seleksi CPNS 2021:

* Pengumuman seleksi: 30 Mei sampai 13 Juni 2021.
* Pendaftaran seleksi: 31 Mei sampai 21 Juni 2021.
* Seleksi administrasi dan pengumuman: 1 Juni sampai 30 Juni 2021.
* Masa sanggah: 1 Juli sampai 11 Juli 2021.
* Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS: Juli sampai September 2021.

Baca Juga: Viral Foto Diduga Meteor di Puncak Merapi, Berikut Pernyataan BPPTKG

* Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru: Juli sampai September 2021 (setelah SKD CPNS di masing-masing lokasi telah selesai).
* Seleksi Kompetensi PPPK Guru: Tes 1: Agustus 2021, Tes 2: Oktober 2021 dan Tes 3: Desember 2021.
* Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS: September sampai Oktober 2021.
*Pengumuman akhir dan masa sanggah: November 2021.
* Penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS atau Nomor Induk PPPK: Desember 2021.

Selain itu, bagi yang berminat, ada baiknya menyiapkan persyaratan yang telah ditentukan berikut ini:

- Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar.
- Jabatan CPNS tingkat Doktor memiliki batasan usia maksimal 40 tahun saat melamar.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Kerahkan Dapur Umum Brimob, Usai 107 Warga Satu RT di Cilangkap Positif Covid-19

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat dari PNS, TNI, maupun Kepolisian serta diberhentikan tidak hormat dari pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.
- Tidak terlibat politik praktis serta menjadi anggota/pengurus Parpol.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
- Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan.

Demikian informasi ini, semoga bermanfaat. ***

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah