Daftar Gaji Lengkap Tunjangan dan Hak Cuti, Gaji Guru Honorer yang Diangkat PPPK

11 November 2021, 06:56 WIB
Ilustrasi PPPK Guru /Antara foto/

PORTAL JOGJA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru tahap I.

Sebanyak 173.329 peserta lolos seleksi tahap pertama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mereka lolos dalam kategori guru untuk tahun fiskal 2021.

Jumlah tersebut berasal dari 322.665 formasi yang mengikuti seleksi tahap pertama. Namun, hanya 173.229 peserta yang dinyatakan lolos seleksi dan diangkat menjadi guru PPPK.

Dari data tersebut, nampak peminat PPPK Guru cukup banyak. Diketahui guru, selalu menjadi salah satu profesi idaman.

Selain bagi mereka yang suka mengajar, guru juga memang mendapatkan perhatian lebih. Sebagai contoh, guru ternyata mendapatkan tunjangan yang lebih besar dari tunjangan yang diberikan kepada ASN pada umumnya.

Baca Juga: Catat! Dokumen Persyaratan Pemberkasan PPPK Guru 2021, Jangan Sampai Salah, Simak Info Lengkapnya

Pemerintah membuka kuota satu juta lebih tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PPPK terdiri dari PPPK Guru dan PPPK Non Guru.

Berikut daftar lengkap gaji PPPK sesuai dengan Perpres Nomor 98 Tahun 2020. Besarannya tak kalah dari CPNS.

Sementara itu, berdasarkan PERPRES No 98 Tahun 2020, berikut daftar besaran gaji yang diperoleh PPPK:

· Golongan I: Rp 1.794.900 sampai 2.686.200

· Golongan II: Rp 1.960.200 sampai 2.843.900

· Golongan III: Rp 2.043.200 sampai 2.964.200

· Golongan IV: Rp 2.128.500 sampai 3.089.600

· Golongan V: Rp 2.325.600 sampai 3.879.700

· Golongan VI: Rp 2.539.700 sampai 4.043.800

· Golongan VII: Rp 2.647.200 sampai 4.214.900

· Golongan VIII: Rp 2.647.200 sampai 4.214.900

Baca Juga: Catat! Dokumen Persyaratan Pemberkasan PPPK Guru 2021, Jangan Sampai Salah, Simak Info Lengkapnya

· Golongan IX: Rp 2.966.500 sampai 4.872.000

· Golongan X: Rp 3.091.900 sampai 5.078.000

· Golongan XI: Rp 3.222.700 sampai 5.292.800

· Golongan XII: Rp 3.359.000 sampai 5.516.800

· Golongan XIII: Rp 3.501.100 sampai 5.750.100

· Golongan XIV: Rp 3.649.200 sampai 5.993.300

· Golongan XV: Rp 3.803.500 sampai 6.246.900

· Golongan XVI: Rp 3.964.500 sampai 6.511.100

· Golongan XVII: Rp 4.132.200 sampai 6.785.500

Untuk tunjangan yang berhak diambil oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Syarat Ikut SKB CPNS 2021, Catat! Dimulai 15 November 2021 Bagi yang Lolos SKD

1. Tunjangan keluarga

2. Tunjangan pangan

3. Tunjangan jabatan fungsional

4. Tunjangan jabatan structural

5. Tunjangan-tunjangan lain.

Selain besaran upah dan tunjangan, hak lain yang diterima oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah cuti.

Berdasarkan PP No 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, cuti yang berhak diperoleh PPPK adalah sebagai berikut:

1. Cuti tahunan

Diperuntukkan bagi PPPK yang minimal 1 tahun bekerja. Lamanya hak cuti ini berjumlah 12 hari kerja.

Demi mendapat cuti tahunan, PPPK bersangkutan perlu mengajukan permohonan tertulis kepada PPK atau pejabat yang berwenang memberi hak cuti tahunan.

2. Cuti Sakit

Diperuntukkan bagi PPPK yang sakit lebih dari satu sampai empat belas hari.

PPPK tersebut harus mengajukan permintaan tertulis kepada PPK atau pejabat yang berwenang memberi ha katas cuti sakit. Tentu dengan melampirkan surat keterangan dokter.

Baca Juga: Kode Redeem Free Fire 11 November 2021 Raih Katana, Dino Rangers, Beast Arm Mutant, Diamond FF

Di samping itu, untuk PPPK yang sakit lebih dari 14 hari punya hak memperoleh cuti sakit dengan proses yang sama.

3. Cuti Melahirkan

Lamanya cuti melahirkan paling lama adalah tiga bulan. Ketentuannya sama.

Mngajukan permohonan tertulis kepada PPK atau pejabat yang berwenang mengeluarkan ha katas cuti melahirkan.

Istimewanya, PPPK yang memakai hak cuti melahirkan tetap menerima penghasilan sepersis ketentuan UU.

4. Cuti Bersama

Cuti Bersama PPPK mengikuti ketentuan cuti Bersama PNS.

PPPK yang karena jabatannya tidak diberi hak cuti Bersama, maka hak cuti tahunannya ditambah sesuai jumlah cuti bersama yang tidak diperolehnya.***

Editor: Bagus Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler