PORTAL JOGJA - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil hari ini Jumat 22 November 2020 memenuhi panggilan Bareskrim Polri, guna memberikan klarifikasi terkait kerumunan acara tabligh akbar yang dihadiri pimpinan FPI Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Usai memberikan klarifikasi Gubernur yang akrab disapa kang Emil ini meminta maaf atas adanya kerumunan massa, yang digelar di tengah situasi pandemi Covid-19.
"Semua dinamika yang ada di Jawa Barat, secara moril adalah tanggung jawab saya sebagai gubernur. Jika ada peristiwa-peristiwa di Jawa Barat yang kurang berkenan, masih belum maksimal, tentunya saya minta maaf atas kekurangan dan tentunya akan terus kami sempurnakan," kata Ridwan Kamil di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.
Baca Juga: BPBD Sleman Siapkan 12 Barak Pengungsi Gunung Merapi, Saat Ini Prioritas Kelompok Rentan
Kang Emil dimintai keterangan oleh penyidik selama tujuh jam seputar tanggung jawabnya sebagai Gubernur Jabar serta Ketua Komite Penanganan covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Jawa Barat terhadap terjadinya kasus pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung Bogor.
"Diminta keterangan dalam kapasitas sebagai Ketua Komite Penanggulangan covid-19, juga (sebagai) Gubernur Jabar perihal kerumunan di Megamendung," tuturnya.
Selain Emil, ada 10 saksi lainnya yang diagendakan diperiksa hari ini atas kasus serupa. Namun 10 saksi tersebut diperiksa di Polda Jawa Barat.
Baca Juga: BTS resmi rilis album BE, Dynamite menjadi lagu BTS terlama yang bertahan di Hot 100
Mereka adalah Bupati Bogor Ade Yasin yang tidak bisa datang karena masih menjalani isolasi karena terkonfirmasi covid-19, Sekda Kabupaten Bogor Burhanudin, Kasatpol PP Kabupaten Bogor Asep Agus Ridallah, Camat Megamendung Endi Rismawan, Kepala Desa Sukagalih Alwasyah Sudarman, Kepala Desa Kuta Kusnadi, Ketua RW 03 Desa Sukagalih Agus, Ketua RT 01 Marno, Bhabinkamtibmas Aiptu Dadang Sugiana, dan Panitia Maulid Nabi dari FPI yakni Habib Muchsin Alatas.
Imbas dari kerumunan tabligh akbar di Megamendung itu menyebabkan Irjen Pol Rudy Sufahriadi dicopot dari jabatannya sebagai Kapolda Jabar karena dianggap tidak mampu menegakkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 di wilayah hukumnya.