PORTAL JOGJA - Pelaku UMKM yang belum menerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) kini dapat bernafas lega.
Pasalnya, program BPUM yang ditujukan khusus bagi para pelaku UMKM di Indonesia ini rencanya akan dilanjutkan pada tahun 2021.
“Yang mendaftar ke kami 28 juta, yang mengajukan dari berbagai daerah untuk memperoleh hibah modal kerja ini,” tutur Teten Masduki selaku Menteri Koperasi dan UKM dalam sebuah diskusi webinar pada Kamis, 12 November 2020.
Baca Juga : Paslon Pilkada 2020 Bantul Ditengarai Lakukan Politik Uang, Bawaslu : Kita akan Lakukan Penelusuran
Berikut adalah 6 persyaratan yang harus dipenuhi bagi pendaftar BPUM :
1. Warga Negara Indonesi
2. Memiliki nomor induk kependudukan (NIK)
3. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kreit usaha rakyat (KUR)