PORTAL JOGJA - Polisi telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap 2 anggota TNI. ara pelaku pengeroyokan adalah anggota salah satu klub motor gede (moge) di Sumatera Barat.
Kasus pengeroyokan itu terjadi di Simpang Tarok, Tarok Dipo, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat pada Jumat 30 Oktober 2020 sekitar pukul 17.00 WIB.
Keempat tersangka tersebut yakni BS (18), MS (49), HS (48) dan JA (26). Pada awalnya polisi menetapkan 2 tersangka. Namun setelah dilakukan pemeriksaan intensif bertambah menjadi 4 tersangka.
Baca Juga: Meski Pandemi, Festival Film Tokyo ke-33 Dibuka Tanpa Kehadiran Tamu Mancanegara
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu mengatakan saat ini keempatnya ditahan di Polres Bukittinggi.
"Ancaman hukumann 7 tahun penjara," katanya. Sebelumnya, polisi menetapkan 2 orang tersangka dari kejadian tersebut yaitu BS (18) dan MS (49).
Stafanus mengatakan kasus pengeroyokan itu terjadi di Simpang Tarok, Tarok Dipo, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat pada Jumat 30 Oktober 2020 sekira pukul 17.00 WIB.
Saat itu sekelompok orang yang disinyalir tergabung dalam rombongan moge melakukan pengeroyokan terhadap dua anggota TNI.
Baca Juga: Long Weekend Usai, Ini Jurus Mengusir I Hate Monday
Mereka melakukan tindakan tersebut diduga karena adanya perselisihan setelah dua anggota TNI Kodim 0304/Agam yang berboncengan motor hampir terjatuh akibat adanya konvoi moge tersebut.