CPNS 2019 Tak Lolos, Bisa Lakukan Sanggahan di Link Ini, Lolos Segera Pemberkasan

- 31 Oktober 2020, 06:34 WIB
Kemenpan RB akan Membuka 1 Juta Formasi CPNS 2021, Simak Rincian yang Paling dibutuhkan
Kemenpan RB akan Membuka 1 Juta Formasi CPNS 2021, Simak Rincian yang Paling dibutuhkan /infodikdas.com/

PORTAL JOGJA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan hasil tes seleksi CPNS 2019.

Bagi peserta yang tidak lulus seleksi, BKN memberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan. Sedangkan peserta yang telah lolos langsung bisa melakukan pemberkasan.

"Bagi peserta yang tidak dinyatakan lulus dapat mengajukan sanggahan dengan mengunggah bukti sanggahan ke portal SSCN," kata Paryono selaku Plt Kepala Biro Hubungan Masyaraka, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam rilisnya, Jumat (30/10/2020).

Ia mengatakan bila ada peserta yang tidak lolos dan merasa janggal dengan hasil seleksi CPNS 2019 yang telah diumumkan instansi tempat mendaftar dapat melakukan sanggahan.

Baca Juga: Pengumuman CPNS 2019, Lolos Segera Login ke sscn.bkn.go.id, Gagal Dapat Ajukan Sanggahan

Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Diperpanjang, Cek Cara dan Syaratnya Agar Bisa Cair

Sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali, dengan masa sanggah selama tiga hari setelah pengumuman hasil akhir seleksi CPNS, Jumat 30 Oktober 2020. Nantinya instansi terkati diberikan kesempatan menjawab sanggahan peserta dalam kurun waktu empat hari sejak pengumuman diterbitkan.

Sanggahan dapat diajukan dengan menyertakan bukti sanggah yang diunggah ke link web https://sscn.bkk.go.id.

Instansi yang bersangkutan akan menjawab sanggahan yang telah diterima dalam kurun waktu empat hari setelah penggumuman CPNS 2019 dilakukan.

Ia mengatakan bagi peserta CPNS 2019 yang telah lolos dan melakukan pengunduran diri dapat menyampaikan surat pernyataan pengundururan diri ke laman SSCN.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Kembali Setelah Hasil Tes Negatif Covid-19

Peserta yang melakukan pengunduran diri hanya dapat digantikan peserta lain sebelum Nomor Induk Pegawai (NIP) ditetapkan oleh BKN.

Ketentuan bagi peserta pengganti dari peserta yang mengundurkan diri tersebut adalah diambil dari peringkat tertinggi sesuai hasil integrasi nilai Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) dan Seleksi Kemampuan Bidang (SKB) pada lowongan formasi jabatan dan ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Proses penetapan NIP CPNS 2019 akan dilaksanakan oleh BKN secara elektronik atau yang biasa disebut paperless dengan menggunakan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK).

Selain itu BKN juga menggunakan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) melalui https://docudigital.bkn.go.id.

Baca Juga: Film Petualangan Sherina 2 Akan Rilis Tahun Depan

Begitu pula dengan Penandatanganan pertimbangan teknis (Pertek) dan penetapan NIP juga dilakukan secara digital.

Mekanisme pengusulan NIP dan lampiran dokumen pemberkasan dari peserta CPNS 2019 telah disampaikan pada instansi-instansi yang melakukan pembukaan rekrutmen CPNS 2019 melalui Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Nomor D 26-30/V 207-9/99 tanggal 23 Oktober 2020.

Peserta yang lulus CPNS 2019 yang diumumkan hari ini, Jumat 30 Oktober 2020 diminta melakukan pemberkasan secara digital melalui akun masing-masing peserta di https://sscn.bkn.go.id.

Baca Juga: BPPTKG Minta Masyarakat Sekitar Merapi Waspadai Potensi Guguran Lava dan Letusan Eksplosif

Harus diingat cara melakukan login ke laman sscn.bkn.go.id dan ada prosedur yang harus dilakukan. *

 

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah