Selanjutnya peserta yang mengundurkan diri hanya dapat digantikan peserta lain jika pengunduran diri terjadi sebelum NIP ditetapkan BKN," tambah BKN.
Peserta lain yang dapat menggantikan peserta seleksi yang mengundurkan diri adalah peserta selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil integrasi nilai SKD dan SKB pada lowongan formasi jabatan dan ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Dilansir dari web BKN dan akun instagramnya, Alur pemberkasan bagi peserta CPNS 2019 adalah sebagai berikut:
1. Pelamar melakukan login ke dalam akun SSCN.
2. Bila lulus maka, Mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH)
Baca Juga: Pasar Bumbu, Tempat Mencari Bumbu dan Rempah-rempah Nusantara Kini Hadir di Yogyakarta
3. Mencetak Daftar Riwayat Hidup (DRH)
4. Upload Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan dokumen pemberkasan
Berikut aftar dokumen pemberkasan yang diunggah di laman SSCN
1. Pas foto terbaru pakaian formal (background merah) sesuai dengan peraturan BKN No. 14 Tahun 2018