"Ini jalan tengah yang harus diambil oleh pemerintah dalam kondisi yang sulit dan tidak mudah. Perlindungan pengupahan kita jaga, keberlangsungan usaha harus kita perhatikan. Atas dasar itulah SE ini kami keluarkan,"lanjut dia.
Mengacu pada Surat Edaran Kemnaker yang menyamakan UMP 2021 dengan UMP 2020, berikut rincian UMP 2021 di seluruh provinsi Indonesia.
1. Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Rp 3.165.030
2. Sumatera Utara Rp 2.499.422
3. Sumatera Barat Rp 2.484.041
4. Sumatera Selatan Rp 3.043.111
5. Riau Rp 2.888.563
Baca Juga: Libur Panjang dan Cuti Bersama, Wisatwan Mulai Datangi Sentra Gudeg Wijilan Yogyakarta
6. Kepulauan Riau Rp 3.005.383
7. Jambi Rp 2.630.161