Polri Larang Aksi Demo Buruh Hari ini Selasa 6 Oktober 2020, Ini Alasannya

- 6 Oktober 2020, 08:53 WIB
Unjuk rasa tolak RUU cipta kerja.
Unjuk rasa tolak RUU cipta kerja. /Foto : Portal Surabaya

PORTAL JOGJA - DPRvRI dan pemerintah telah menyepakati RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi undang-undang. Pengesahan UU dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI, Senin (5/10/2020) kemarin.

Terkait disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja, Polri melarang adanya aksi demo buruh yang akan dilaksanakan hari ini Selasa (6/10/2020) hingga Kamis (8/10/2020).

Terkait pelarangan tersebut Mabes Polri Mabes Polri telah menerbitkan surat pelarangan demonstrasi dan mogok kerja yang rencananya bakal dilakukan oleh buruh pada 6-8 Oktober 2020. Pelarangan juga terkait tidak boleh adanya pengumpulan masa di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: DPR Sahkan RUU Cipta Kerja Jadi Undang-undang

Telegram bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 per tanggal 2 Oktober 2020 itu ditandatangani oleh Asisten Operasi (Asops) Kapolri, Inspektur Jenderal Imam Sugianto dan sempat beredar di media sosial sebelum kepolisian memberikan pernyataan resmi.

"Keselamatan rakyat di tengah masa pandemi Covid-19 ini merupakan hukum tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto," kata Argo melalui keterangan resmi, Senin (5/10/2020).

Meskipun penyampaian aspirasi atau unjuk rasa tidak dilarang dan diatur dalam Undang-Undang nomor 9 Tahun 1998 kata dia, namun dalam situasi pandemi kegiatan yang menimbulkan keramaian sangat rawan terjadi penyebaran virus.

Baca Juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini Kamis 17 September 2020 - Stabil atau Berubah

"Polri tidak memberikan izin aksi demonstrasi atau kegiatan lainnya yang menyebabkan terjadinya kerumunan orang. Hal ini untuk mencegah penyebaran Covid. Ini juga sejalan dengan Maklumat Kapolri. Kami minta masyarakat untuk mematuhinya," pungkas Argo.

Perlu diketahui selain d Jakarta, semua daerah di Indonesia yang menjadi kantong-kantong buruh di Indnesia juga dilarang menggelar aksi mulai hari ini hingga tanggal 8 Oktober mendatang.

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah