'Cuti Ayah' ASN saat Istri Melahirkan, Pemerintah Rembug Aturannya secara Khusus

- 14 Maret 2024, 11:16 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas /Humas KemenPANRB/

PORTAL JOGJA - Menanggapi pentingnya pendampingan suami saat istri melahirkan, maka pemerintah sedang mematangan aturan khusus tentang hal tersebut yang diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Seperti diketahui, kondisi yang disebut sebagai 'cuti ayah' memang sudah jamak diberlakukan di sejumlah negara dan perusahaan multinasional.

“Pemerintah berpandangan pentingnya peran ayah dalam pendampingan ketika sang istri melahirkan, termasuk saat fase-fase awal pasca-persalinan,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu 13 Maret 2024, sebagaimana dikutip dari ANTARA.

'Cuti ayah' menjadi salah satu bagian dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. RPP ini diharapkan sudah tuntas paling akhir pada April 2024.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tandatangani Aturan Perubahan Cuti Bersama ASN Tahun 2023

“Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” ucapnya.

Sebelumnya, cuti bagi ASN pria yang istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus. Yang diatur hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan. Dengan mengingat bahwa proses kelahiran anak menjadi fase penting dalam menyiapkan sumber daya manusia (SDM), maka cuti tersebut akan diatur secara khusus

Sementara durasi libur bagi ayah ini sedang dirembug bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN. Diketahui sejumlah negara dan perusahaan multinasional yang telah menerapkan aturan ini menggunakan waktu libur bervariasi. Ada yang menerapkan dalam 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari.

Baca Juga: Gaji Tunggal ASN Jadi Agenda Prioritas 2024, Men Pan RB Evaluasi Simulasi Single Salary

Seperti diketahui soal  'cuti ayah' juga didorong penerapannya oleh Dewan Pakar Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN). Mekanisme penerapan aturan tersebut akan didorong melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau melalui kesepakatan dengan DPR.

Halaman:

Editor: Siti Baruni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah