Fahri Hamzah Beri Ide Untuk Penghapusan Ambang Batas Parlemen dan Presiden

- 4 Maret 2024, 10:55 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah
Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah /dok. Partai Gelora Indonesia/Partai Gelora Indonesia

Senada dengan Fahri Hamzah, salah satu Wakil Ketua MPR RI Muhammad Hidayat Nur Wahid menyatakan soal putusan MK yang dikeluarkan pada 29 Februari 2024, maka hal itu juga harusnya pengaturan kembali juga diterapkan pada presidential threshold, bukan hanya parliamentary threshold.

"Ini juga seharusnya bukan hanya berlaku terhadap parliamentary threshold yang 4 persen itu, tetapi juga mestinya diberlakukan untuk presidential threshold yang berlaku saat ini yakni 20 persen," kata Hidayat Nur Wahid dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta pada Minggu kemarin.

Baca Juga: Waketum Partai Gelora Fahri Hamzah Usulkan 3 Skenario untuk Akhiri Ketidakpastian Hukum di Indonesia

Menurutnya koreksi pada ambang batas presiden dibutuhkan guna menyelamatkan kedaulatan rakyat sehingga kualitas demokrasi dan pilpres menjadi lebih baik pada tahun 2029. HNW menjelaskan banyak pihak telah mengajukan permohonan agar presidential threshold 20 persen untuk dinyatakan inkonstitusional dan seharusnya diturunkan.***

Halaman:

Editor: Siti Baruni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah