"Saya ndak tahu dan tidak ingin tahu juga," ujarnya.
Diketahui, salah satu ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra juga memberikan tanggapan terkait upaya Ganjar mendorong hak angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu. Menurutnya, permasalahan dugaan kecurangan pemilu tersebut hendaknya diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK), dan bukan menggunakan hak angket DPR. Hal ini sudah diatur dalam UUD NRI 1945.
"Apakah hak angket dapat digunakan untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam pemilu, dalam hal ini pilpres, oleh pihak yang kalah? Pada hemat saya tidak karena UUD NRI 1945 telah memberikan pengaturan khusus terhadap perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya pada Kamis 22 Februari 2024.
Baca Juga: Hati-hati, Isu Kecurangan Pemilu bisa Picu Gangguan Mental
Sejauh ini, usulan hak angket itu disambut baik oleh PDI Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Namun, partai politik pendukung pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menolak usulan tersebut.***