Wamenkumham Eddy Hiariej Disebut Tak Tahu-menahu Soal Penetapan Tersangka Oleh KPK

- 10 November 2023, 19:00 WIB
PWamenkumham Eddy Hiariej  ditetapkan tersangka gratifikasi oleh KPK
PWamenkumham Eddy Hiariej ditetapkan tersangka gratifikasi oleh KPK /ANTARA / Fianda Sjofjan Rassat/

PORTAL JOGJA - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej tak tahu-menahu soal penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Eddy Hiariej disebut belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan belum menerima surat perintah penyidikan (sprindik) maupun Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK.

"Beliau tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP," ucap Koordinator Humas Setjen Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Tubagus Erif Faturahman dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta pada Jumat, 10 November 2023 sebagaimana dikutip Portal Jogja dari ANTARA.

Dalam hal ini, pihak Kemenkumham tetap berpegang pada asas praduga hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap. Sedangkan terkait bantuan hukum dari Kemenkumham akan dilakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Eddy Hiarej.

Sebelumnya pada Kamis 9 November 2023, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan bahwa pihaknya sudah menetapkan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej sebagai tersangka.

Baca Juga: Presiden FIFA Mendapat Anugerah Bintang Jasa Pratama

"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua minggu lalu," kata Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Guru Besar Hukum Pidana UGM ini dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK atas dugaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar terkait pengurusan akta perusahaan PT Citra Lampia Mandiri di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Pada Selasa 14 Maret 2023, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso melaporkan Yogi Ari Rukmana selaku asisten pribadi Eddy Hiariej, dan advokat Yosie Andika Mulyadi ke KPK. Terdapat indikasi aliran dana dari pengusaha tambang nikel Helmut Hermawan kepada dua orang yang diduga sebagai asisten pribadi Eddy.

Perkara ini berawal ketika kawan lama Eddy yang bernama Anita meminta Dosen Hukum UGM ini menjadi konsultan hukum dalam permasalahan hukum yang melibatkan Helmut Hermawan dan PT Citra Lampia Mandiri (CLM). Namun Eddy menolak permintaan itu karena sebagai penyelenggara negara, ia merasa tidak bisa masuk dalam domain itu.

Halaman:

Editor: Siti Baruni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x