29 Prajuirit TNI AD Jadi Tersangka Kasus Penyerangan Polsek Ciracas

- 3 September 2020, 12:05 WIB
Kondisi Mapolsek Ciracas yang diserang orang tak dikenal pada Sabtu, 29 Agustus 2020. *
Kondisi Mapolsek Ciracas yang diserang orang tak dikenal pada Sabtu, 29 Agustus 2020. * /PMJ News

PORTAL JOGJA - Puluhan oknum personel TNI AD yang diduga terlibat peyerangan Polsek Ciracas Jakarta Timur telah diperiksa.

Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI AD telah menetapkan 29 prajurit sebagai tersangka. Mereka berasal dari berbagai satuanitu langsung ditahan.

Komandan Puspom TNI AD (Danpuspomad) Letnan Jenderal (Letjen) Dodik Wijanarko dalam konferensi pers hari ini, Kamis (3/9/3030) mengatakan, sebanyak 51 prajurit telah menjalani pemeriksaan. Mereka berasal dari 19 kesatuan.

Ia mengatakan pemeriksaan, penyelidikan dan penyidikan dilakukan sejak 29 Agustus hingga 2 September 2020 pukul 24.00 WIB. Puspomad juga telah menetapkan para tersangka.

Baca Juga: Dwayne Johnson 'The Rock' Sekeluarga Positif COVID-19

"Yang sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka dan sudah diajukan penahanan sebanyak 29 personel dan ditahan," katanya.

Sedangkan untuk 21 anggota lainnya masih dilakukan pendalaman. Sementara 1 orang berstatus saksi.

"Sebanyak 21 personel masih pendalaman. Satu orang dikembalikan karena statusnya adalah murni saksi namun proses penyidikan masih terus berjalan sampai tuntas," katanya.

Perlu diketahui penyerangan itu bermula dari kabar hoaks prajurit TNI yang bertugas di Direktorat Hukum Angkatan Darat (Ditkumad) bernama Prada Muharman Ilham (MI) yang mengaku dikeroyok. Informasi itu kemudian menyebar dengan cepat hingga terjadi penyerangan Mapolsek Ciracas.

Baca Juga: Trending Topik: Timor Leste Dulu Indonesia Menyebut Timor Timur

Halaman:

Editor: Bagus Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x